Oleh: Oktiwi Rani Kasmir
Teror terhadap konten kreator dan aktivis yang mengkritik pemerintah kembali mengemuka. Kali ini, intimidasi muncul setelah sejumlah figur publik menyuarakan kritik keras terhadap penanganan bencana di Sumatra. Rentetan teror tersebut memicu kekhawatiran publik atas kebebasan berekspresi dan demokrasi di Indonesia.
Bentuk teror yang dilaporkan beragam, mulai dari ancaman fisik, vandalisme, doxing, peretasan digital, hingga intimidasi yang menyasar keluarga korban.
Kreator konten, Sherly Annavita, mengungkap telah terjadi vandalisme terhadap kendaraannya. Tempat tinggalnya juga dilempar sekantung telur busuk.
Sherly Annavita, diduga mendapat teror setelah mengekspresikan pandangannya mengenai penanganan bencana Sumatra. Sherly mengunggah bukti teror itu melalui akun Instagram resminya, @sherlyannavita
Pemengaruh alias influencer itu mulanya menjelaskan dirinya menerima teror berupa pesan ancaman ke nomor pribadi dan akun media sosialnya selama berhari-hari. Adapun aksi teror itu mengalami eskalasi semalam. “Malam tadi teror jadi semakin jelas ditunjukan,” kata Sherly dalam unggahan itu pada Selasa, 30 Desember 2025.
Sherly mengungkap telah terjadi vandalisme berupa coretan pada kendaraan pribadinya. Tak hanya itu, tempat tinggalnya dilempar sekantung telur busuk hingga dikirimkan secarik kertas bernada ancaman. “Sangat sulit untuk dibilang ini tidak diorkestrasi atau tidak ada yang memerintahkan,” kata Sherly.
Menurut dia, teror semakin bermunculan setelah dirinya buka suara mengenai kondisi warga Aceh yang terdampak bencana Sumatera. “Teror-teror ini terasa sekali setelah Sherly yang memang berasal dari Aceh/Sumatera, ikut memberikan pandangan di beberapa acara TV,” ujarnya.
Sherly mengaku teringat dengan teror serupa pada 2019 silam. Kala itu, dia mengkritik wacana pemindahan ibu kota pada masa pemerintahan Joko Widodo.
Ia pun meminta pelaku maupun otak di balik teror itu untuk menyudahi aksinya. Sherly menegaskan dirinya dan pemengaruh lain yang berbicara soal penanganan bencana Sumatera bukan lah musuh negara. (Sumber Tempo 30 Desember 2025).
Rentetan teror terhadap konten kreator dan aktivis pengkritik pemerintah ini memicu kecaman luas. Publik menilai aksi intimidasi tersebut sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan berekspresi, demokrasi, dan hak warga negara.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat yang menyampaikan kritik, khususnya dalam isu krusial seperti penanganan bencana dan kemanusiaan.
Kritik publik merupakan salah satu pilar utama dalam negara demokrasi. Dalam konteks penanganan bencana di Sumatra, suara aktivis dan influencer yang menyuarakan ketidakpuasan masyarakat seharusnya dipahami sebagai bentuk partisipasi publik dan kontrol sosial terhadap negara. Namun, munculnya tindakan teror, intimidasi, dan ancaman terhadap pihak-pihak yang menyampaikan kritik menunjukkan adanya kecenderungan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Fenomena ini tidak hanya mengancam individu yang bersuara, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional.
Kritik Publik sebagai Hak Konstitusional Secara yuridis adalah kebebasan menyampaikan pendapat dijamin secara tegas dalam: Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak untuk memperoleh, menyimpan, dan menyampaikan informasi.
Dalam konteks negara hukum (rechtsstaat), kritik terhadap kebijakan publik, termasuk penanganan bencana, merupakan hak konstitusional warga negara, bukan tindakan subversif atau kriminal. Kritik menjadi mekanisme korektif agar negara tidak bertindak sewenang-wenang.
Pernyataan bahwa penguasa dalam Islam adalah “junnah” (perisai atau pelindung) bagi rakyatnya, dan tidak boleh meneror atau mengancam rakyat, mencerminkan salah satu prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang ideal dalam banyak interpretasi Islam. Konsep ini menekankan tanggung jawab penguasa untuk memastikan keamanan, keadilan, dan kesejahteraan bagi semua warga negara.
Islam memiliki pandangan khas tentang kepemimpinan. Seorang penguasa atau pemimpin adalah pelindung bagi rakyat dan orang-orang yang dipimpinnya. Ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya. Kelak ia akan dimintai pertanggungjawabannya pada Hari Kiamat atas amanah kepemimpinannya itu.
Selain itu, kepemimpinan dalam Islam dipahami sebagai tanggung jawab dunia dan akhirat. Artinya, seorang penguasa atau pemimpin di dunia bertanggung jawab atas nasib rakyatnya. Ia wajib menjaga agama rakyatnya supaya tetap dalam keimanan dan ketakwaan kepada Allah taala. Ia juga wajib memelihara agar urusan sandang, pangan, dan papan rakyatnya bisa tercukupi. Demikian juga kebutuhan kolektif mereka, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan tetap terjaga.
Para pemimpin ini juga paham bahwa tanggung jawab mengurus urusan rakyat ini akan dimintai pertanggungjawaban hingga ke akhirat.
Hal penting lainnya yang harus dipahami adalah bahwa kepemimpinan atau kekuasaan dalam Islam ditujukan untuk menegakkan hukum Allah SWT dan amar makruf nahi mungkar. Dalam Islam, rakyat maupun penguasa tidak diberi hak untuk membuat hukum yang lazim digunakan untuk memaksa orang lain.
Dengan demikian, sangat nyata bahwa sistem pemerintahan dalam Islam akan menutup peluang lahirnya otoritarian, kesewenang-wenangan, dan dominasi kekuasaan oleh kelompok tertentu. Ini semua akan terwujud jika rakyat maupun penguasa tunduk sepenuhnya kepada hukum Allah Taala.Waalahualam bissawab.










