Securitynews.co.id, KAYUAGUNG- Kebijakan Bupati OKI dengan mengeluarkan Izin Usaha Perkebunan (Izin Lokasi) di Kecamatan Tulung Selapan dan Pangkalan Lampam di Desa Tulung Seluang, Lebung Itam, Jerambah Rengas, Penaggoan Duren, dan Desa Riding kepada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. BHP di Lahan Gambut tahun 2018 diduga melanggar UU 32 Tahun 2009, PP 71 Tahun 2014, PP 57 tahun 2016, Inpres nomor 8 tahun 2018 dan Inpres Nomor 5 Tahun 2019.
”Hal tersebut menyebabkan mata pencarian masyarakat dalam mencari kayu gelam, nelayan mencari ikan maupun petani di rawa gambut terancam hilang dan akan terjadi kekeringan di lahan gambut serta dapat berakibat terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla),” ujar Dedek Chaniago selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) saat konferensi pers di Kantor Ombudsman Perwakilan RI Sumsel usai melaporkan Bupati OKI ke Ombudsman RI Sumsel, Selasa (4/8/2020).
Lanjut dia, selain itu kebijakan Bupati OKI dengan membiarkan dan atau ikut serta perdamaian sepihak terhadap lahan 75 ha dari konflik lahan 1.400 ha antara masyarakat Desa Margatani, Tirta Mulya Tepung Sari dengan PT SAML menyebabkan sawah masyarakat digusur dan sampai sekarang masyarakat tidak bisa bersawah lagi.
“Atas dasar itu, KRASS melaporkan Bupati OKI ke Ombudsman atas kebijakannya yang menyengsarakan rakyat dan diduga telah melanggar UU dan Peraturan Perundang-Undangan. Kasus konflik Agraria di OKI ini merupakan salah satu kasus dari 7 Kabupaten 1 Kota 10 kasus yang didorong untuk diselesaikan, sampai dengan terwujudnya Reforma Agraria,” tegasnya.
Sementara itu, Prana Susiko asisten penerima laporan Ombudsman Sumsel mengatakan, laporan pengaduan tersebut telah di terima dan akan di bawa ke pleno. “Selanjutnya kita akan komunikasi lagi kepada pelapor,” tutupnya.
KRASS berharap dengan laporan yang telah disampaikan ke Ombudsman, izin lokasi dan kesepakatan sepihak tersebut dicabut. Tidak hanya sebatas melaporkan Bupati OKI ke Ombudsman, KRASS juga dalam waktu dekat mengagendakan aksi demo pada tanggal 6 Agustus 2020 di Kantor Pemda OKI yang rencananya akan membawa para petani dari 3 kecamatan di 8 desa dan akan mengepung serta menduduki Kantor Bupati OKI untuk mendesak Bupati OKI mencabut izin lokasi dan mencabut kesepakatan sepihak tersebut.
Laporan : Akip/Aliaman
Editor/Posting : Imam Ghazali