Securitynews.co.id, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa yang bersumber dari APBN tahun 2017 menimbulkan kerugian negara sebesar setengah miliar lebih, terdakwa Sarudin (45) selaku Kepala Desa Gedung Agung Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel akhirnya diganjar hukuman 4 Tahun Penjara.
Terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (20/4) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, terdakwa dihadirkan melalui sidang telekonferensi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat Anjas Karya SH dan Ariansah SH dihadapan Majelis Hakim diketuai Abu Hanifah SH MH.
Majelis hakim menilai tidak sependapat dengan tuntutan JPU Sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider yakni pasal 3 ayat 1 nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, menuntut agar terdakwa dipidana selama 3 tahun penjara.
“Untuk itu majelis hakim menilai sebagaimana didalam dakwaan primer terdakwa dalam Pasal 2 ayat 1 uu no 31 yang telah dirubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan,” terang Hakim Ketua Abu Hanifah.
Selain itu Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 541 juta, apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sesudah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa dapat dilelang untuk mengganti kerugian negara.
“Namun apabila harta benda milik terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” sebutnya.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Romita SH dari Posbakum PN Palembang menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Untuk diketahui terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan warga Desa Gedung Agung Kecamatan Kota Agung terhadap oknum Kades yang pola hidupnya mulai berubah.
Pada tahun 2017, Desa Gedung Agung mendapatkan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2017 sebesar Rp. 753.000.000 (tujuh ratus lima puluh tiga juta rupiah), namun dana tersebut tidak di realisasikan untuk pembangunan desa terkesan asal jadi tidak yang sesuai RAB dan gambar.
Perbuatannya terdakwa mengakibatkan pembangunan fasilitas desa berupa jalan usaha tani, tembok penahan tanah, jembatan dan plat dauker tak terlaksana, karena uangnya untuk kepentingan terdakwa pribadi selaku Kades. Dan pengakuan terdakwa sendiri diduga telah menggunakan dana desa tersebut untuk berpoyah-poyah, bergaya hidup mewah dan pergi ke tempat hiburan malam.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali