Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Sidang terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan akses Bandara Atung Bungsu Kota Pagaralam dengan nilai proyek Rp 24 miliar pada tahun 2015 dengan sumber APBD Pagaralam, dengan kerugiaan Negara sebesar Rp 5,3 miliar. Dua pejabat Pagaralam yakni terdakwa I M Arif Kusuma Yudha (39) dan terdakwa II Syaiful Anwar (52), minta keringanan melalui pledoinya (pembelaannya), Senin (10/02/2020).
Di muka persidangan disaksikan pengunjung sidang, terdakwa Syaiful Anwar memohon kepada Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Abu Hanifah SH MH, untuk meringankan hukumannya. “Saya mengakui telah melakukan kesalahan walaupun tidak ada niat, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, saya mohon kepada majelis dan JPU biarlah saya sendiri yang menanggung dosa, saya mohon kepada majelis dan jpu mohon kiranya dapat dihukum seringan-ringannya,” pinta terdakwa Syaiful Anwar ketika membacakan pledoi untuk dirinya.
Sementara hal serupa dikatakan terdakwa Arif Kusuma Yudha dalam pledoinya, mengakui juga kesalahannya serta meminta kepada majelis hakim apabila dinyatakan bersalah mohon dihukum dengan seadil-adilnya.
Secara terpisah usai sidang ditemui, Penasihat Hukum terdakwa I Arif Kusuma Yudha yakni Iir Sugiarto SH mengatakan bahwa berdasarkan fakta di persidangan kasus yang menjerat kedua terdakwa tidak sesuai dengan perbuatan yang disangkakan.
“Bilamana berdasarkan keterangan saksi ahli bahwa klien kami selaku Pokja ULP tidak cermat memeriksa dokumen penawaran. Hal tersebut tidak dapat dikategorikan persekongkolan karena faktanya dalam dokumen penawaran juga dilampirkan akta pendirian perubahan yang masing-masing perusahaan kontraktor proyek tersebut berbeda,” terang Iir Sugiarto.
Sementara Penasihat Hukum terdakwa II Drs Syaiful Anwar MM, yakni M Daud Dahlan SH mengatakan usai sidang, memohon kepada majelis hakim agar kedua terdakwa dapat dibebaskan dari jerat tuntutan yang disangkakan JPU sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 2001 tentang tipikor.
“Menyatakan terdakwa II Syaiful Anwar, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh JPU, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat dan martabatnya, membebankan biaya perkara pada negara,”cetusnya. .
Sekedar mengingatkan, kedua terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian yang merupakan hasil dari pengembangan petugas kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Na’immullah SH menuntut kedua terdakwa yakni terdakwa I M Arif Kusuma Yudha dan terdakwa II Syaiful Anwar dengan masing-masing dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Sekedar mengingatkan, kedua pejabat yang ditetapkan sebagai kasus korupsi tersebut adalah terdakwa Syaiful Anwar selaku Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan M Arif Kusuma Yudha Ketua Pokja (Ketua Lelang).
Dari hasil pengembangan penyelidikan perkara sebelumnya dimana PPK atas nama Teddy Juniastanto dan pihak penyedia atas nama M Teguh, yang kini telah dijatuhi vonis penjara selama 4,5 tahun dan 9 tahun penjara, serta berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/197-A/VIII/2015/Ditreskrimsus Polda Sumsel tanggal 18 Agustus 2015.
Dalam kasus diduga korupsi proyek pembangunan jalan akses bandara Atung Bungsu Kota Pagaralam dengan nilai proyek Rp 24 miliar pada tahun 2015 dengan sumber APBD Pagaralam. Dari hasil audit BPK negara dirugikan Rp 5,3 miliar.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali