Securitynews.co.id, SEKAYU– Tim Advokad Law Firm Anugrah secara resmi menerima kuasa hukum untuk mendampingi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ibu Rumah Tangga bernama Yanti alias Makcik. Penyerahan kuasa hukum ini berlangsung pada Jumat 10.30 Wib di Kantor Bantuan Hukum tersebut.
Korban yang bernama Tono (36) resmi memberikan kuasa kepada lima pengacara dari Tim Law Firm Anugrah yakni Nugraha Satiya Darmawan SH MH, Agus Anthoni Y SH ,MH, Dadi Junaidi SH, Apriansyah SH, dan KGS Bahori SH.I, M.Si. Kelima lawyer sebagai penegak keadilan ini berkomitmen penuh untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
Dalam keterangan yang mencengangkan, korban menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya dengan detail yang memilukan. Saat itu kami bahkan tidak memahami alasan mengapa kami dikejar-kejar,” ungkap Tono dengan suara bergetar.
Lebih lanjut, korban menjelaskan bahwa pada saat kejadian, dirinya terpaksa berlari menghindari “ sementara saya masih di kejar dan di tampar muka sebelah kanan dan di pukul perut saya dan menarik saya langsung memukul dari depan tanpa belas kasihan,” lanjut korban dengan kesakitan.
Tono sebagai korban dengan tegas menuntut keadilan yang setimpal. “Saya menuntut agar ibu Yanti alias makcik tersebut diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. sebagai konsekuensi atas perbuatan tidak terpuji ini,” tegas korban.
Korban juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Tim Advokat Law Firm Nugraga “Saya sangat berterima kasih kepada seluruh tim Advokad yang dengan tulus bersedia mendampingi perjuangan saya demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan di tanah air tercinta ini,” ucap Tono dengan rasa haru.
Nugraha Satiya Darmawan SH,MH, selaku Ketua Tim Advokat Law Firm Anuggrah menegaskan komitmen Timnya dalam menangani kasus ini dengan profesionalisme tinggi. “Kami akan berjuang maksimal untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan. Hukum berkaku dan harus diterapkan terhadap para pelaku sebagai bentuk efek jera,” tegas Nugraha dengan penuh keyakinan.
Lebih lanjut, Nugraha SH,MH, menekankan bahwa tindakan arogansi, kesombongan, dan perilaku tidak berperikemanusiaan dari ibu Rumah rangga tersebut kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan UU Nomor 1 Thn 1946 tentang KUHP sebagaimana d i makdut dalam pasal 351 dan atau 310 KUHP. Dengan LP / B/ 1452/ X /2025/SPKT/ POLDA SUMATRA SELATAN tidak dapat ditolerir dalam sistem penegakan hukum yang adil.
Skandal penganiayaan yang dilakukan oleh Ibu Rumah tangga terhadap seorang Sopir Truk yang Bernama Tono (36) alamat Jl Kampung Baru Rt 001 Rw 004 Kel. Batang Duku Kec. Bukit Baru Kab. BENGKALIS Provinsi Riau. Tempat kejadiannya kamis 15/10/25 pukul 18 .30 Wib di Rt 02 dusun IV Rawa 5 desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatra Selatan Sabtu (19/10/25).
Kisah penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang ibu Rumah tangga yang bernama Yanti alias makcik Istri Aprizal yang di saksikan oleh belasan orang warga serta Ketua Rt 02 Rohim Fauzi terhadap seorang sopir truk di Jalan Lintas Timur (Jalintim ) desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat, menggegerkan masyarakat. Kekejaman ibu tersebut, memperlihatkan ibu Rumah tangga yang bernama “Yanti” tersebut dengan tegas mengejar dan menyerang sopir truk ( Tono ) yang sedang berada lewat di jalan didepan rumahnya, saat itu Tono sedang main Hpnya di sangka sama tersangka mengambil dokumen foto dia jualan BBM minyak solar Pertamini. Tindakan brutal itu membuat korban mengalami memar di bagian muka sebelah kanan dan perut Menurut keterangan korban, Tono.
Laporan : Riduwan
Posting : Imam Gazali