Konten Kreator Diteror, Ada Apa dengan Demokrasi?

Oleh: Adelusiana (Aktivis Dakwah)

Beberapa Konten Kreator dan influencer kritis terhadap kebijakan rezim diteror dan diintimidasi. Bentuk teror yang dilaporkan beragam, mulai dari ancaman fisik, vandalisme, doxing, peretasan digital, bom molotov, kiriman bangkai ayam, hingga intimidasi yang menyasar keluarga korban. Di kutip dari –TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira merespons soal maraknya aksi teror yang dialami konten kreator hingga aktivis oleh orang tidak dikenal (OTK) usai gencar melayangkan kritik kepada pemerintah, terkhusus dalam penanganan bencana banjir bandang Sumatra.

Menurut Hugo, fenomena teror yang terjadi belakangan ini menjadi bukti kalau peradaban politik di Indonesia mengalami kemunduran. “Ini membuktikan terjadi kemunduran dalam peradaban politik kita,” kata Hugo saat dimintai tanggapannya. Jumat (2/1/2026)

Sebenarnya mengoreksi/menasehati penguasa memang sudah sepantasnya dilakukan, dalam Islam aktivitas itu merupakan bagian dari syariat amar ma’ruf nahi mungkar bukan karena kebebasan berpendapat. Banyak ayat Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW, yang menjelaskan kewajiban Amar ma’ruf nahi mungkar, aktivitas ini tidak hanya sebatas pada sesama muslim, namun juga terhadap penguasa (pemilik kekuatan), pasalnya dengan kekuasaannya ia dapat menerapkan hukum-hukum Syariah bagi dirinya dan rakyatnya.

Dengan kekuasaannya pula, ia dapat berbuat dzalim terhadap rakyat, Nabi SAW menyebut bahwa agama adalah nasihat (an-din an-nashihah) artinya Rasulullah SAW menyatakan bahwa pilar dari agama adalah nasihat. “ketika beliau ditanya, “Nasihat bagi siapa?” Di antara jawaban beliau, “Nasihat bagi para pemimpin kaum muslim.” (HR. Imam Bukhari dan Muslim).

Bahkan, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memberikan pujian khusus dengan gelar afdhalul jihad bagi orang menasehati penguasa yang dzalim, apabila ia terbunuh dalam aktivitas menasehati penguasa maka ia disamakan oleh Rasulullah dengan pemimpin para syuhada. Hamzah bin Abdul Muthalib beliau bersabda; “Ingatlah, sungguh seutama-utama (pahala) jihad adalah (menyampaikan) kalimat yang haq. Pada penguasa yang zalim.”(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

Jadi Islam menjadikan aktivitas muhasabah lil hukkam sebagai kewajiban yang harus dilakukan atas dasar keimanan bukan kebencian. Hanya saja umat harus menyadari bahwa kritikan hari ini tidak lagi cukup diarahkan hanya pada hasil kebijakan para penguasa, namun pada sistem politik yang melahirkan kebijakan itu.

Pegunungan izin tambang di pegunungan, alih fungsi hutan tidak mungkin bisa legal tanpa ada sistem politik. Faktanya, sistem politik yang diterapkan hari ini adalah sistem politik demokrasi. Sistem ini meletakkan kedaulatan hukum di tangan manusia sehingga hukum dan kebijakan mudah berubah sesuai dengan kepentingan pihak tertentu.

Oligarki dan para kapital ingin menguasai hutan untuk dikeruk kekayaannya, dengan sistem politik demokrasi mereka bisa mendapatkan undang-undang yang melegalkan aktivitasnya sekalipun sistem demokrasi menjunjung tinggi kebebasan berpendapat namun ketika pendapat itu bersinggungan dengan para oligarki dan pemilik modal maka pendapat itu dianggap ancaman, dari sinilah lahir rezim anti kritik. Jadi, sistem politik demokrasi sendiri yang sebenarnya membungkam suara masyarakat.

Sebenarnya, ada sistem politik lain yang benar-benar menjadikan aktivitas mengoreksi penguasa sebagai kewajiban sebagaimana yang ditetapkan oleh syariat, Dalam khazanah ilmu fiqih siyasah sistem politik Islam dikenal dengan sebutan khilafah dengan pemimpinnya disebut Khalifah.

Negara khilafah adalah negara yang menerapkan hukum syariat Islam secara kaffah termasuk mendorong warganya untuk melakukan amal shalih muhasabah lil hukkam, warga negara khilafah diwajibkan untuk mengoreksi dan menasehati penguasa apabila mereka menyimpang dari syariat, aktivitas muhasabah lil hukkam akan benar-benar hidup sebab baik penguasa maupun rakyatnya memahami bahwa negara khilafah juga merupakan negara basyariyah.

Yakni negara yang dijalankan oleh manusia yang tidak luput dari kesalahan agar kepemimpinan tetap berada di jalur yang benar, Islam mewajibkan masyarakat untuk muhasabah terhadap penguasa, pada saat yang sama penguasa diwajibkan untuk tidak bersikap antipati terhadap kritik rakyat , gambaran mudahnya relasi ini dapat dilihat dari sikap Khalifah Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu waktu itu beliau sempat mengeluarkan kebijakan pembatasan mahar namun kebijakan dikritik seorang perempuan secara terbuka di hadapan umum, Umar pun dengan penuh kerendahan hati mengakui kesalahannya seraya berkata “Perempuan itu benar, Umar salah.”

Bahkan Syaikh Taqiyuddin an Nabhani menjelaskan dalam kitab Ajhizah fi Daulah bahwa ada majelis yang sala satu aktivitasnya adalah melakukan muhasabah lil hukkam, majelis ini disebut dengan majelis umat, dengan meletakkan muhasabah sebagai kewajiban syar’i, maka baik penguasa maupun rakyat sama-sama terpenuhi hak mereka, penguasa menjalankan amanah dengan ketundukan pada syariat, sementara masyarakat aktif menjaga arah kepemimpinan melalui muhasabah. Wallahu a’lam bi ash-shawaab