KONI Sumsel Bersama KONI Kabupaten/Kota se-Sumsel Rapat Koordinasi Bidang Hukum

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatra Selatan (Sumsel) bersama KONI kabupaten/kota se-Sumsel menggelar rapat koordinasi bidang hukum untuk membahas dan menyikapi Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Rapat berlangsung di Lantai 3 Gedung KONI Sumsel, Jumat (8/8/2025) ini menghasilkan penolakan terhadap regulasi tersebut.Whatsapp image 2025 08 08 at 15.31.15

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Sekretaris Umum KONI Sumsel, Tubagus Sulaiman, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum KONI Sumsel, Darmadi Djupri, Kepala Bidang Humas KONI Sumsel, Boy Maizano, serta perwakilan dari KONI kabupaten/kota se-Sumsel.Whatsapp image 2025 08 08 at 15.31.16

Dalam rapat tersebut, KONI Sumsel dan KONI kabupaten/kota menyampaikan sejumlah keberatan utama terhadap Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, yang sejalan dengan sikap KONI Pusat:Whatsapp image 2025 08 08 at 15.31.16 (1)

  1. Pembatasan Ruang Gerak: Permenpora dianggap membatasi kebebasan dan ruang gerak KONI serta organisasi olahraga daerah, yang berdampak negatif pada efektivitas pembinaan atlet dan pelaksanaan kegiatan olahraga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
  2. Kesulitan Akses Pendanaan: Regulasi ini menyulitkan akses terhadap pendanaan bagi kegiatan pembinaan atlet di daerah.
  3. Bertentangan dengan Prinsip Internasional: Permenpora dinilai bertentangan dengan prinsip non-intervensi pemerintah dalam organisasi olahraga, sebagaimana diatur dalam Olympic Charter.
  4. Intervensi Pemerintah Berlebihan: Pemerintah dinilai terlalu jauh mencampuri urusan organisasi dan pembinaan olahraga, yang seharusnya menjadi ranah otonomi organisasi olahraga
  5. Melanggar UU Keolahragaan: Regulasi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022.
  6. Dampak Negatif pada Kemandirian: Permenpora menyebabkan keterlambatan pencairan dana hibah dan memperpanjang ketergantungan cabang olahraga kepada KONI, menghambat kemandirian pengelolaan olahraga.

Tubagus Sulaiman, Sekretaris Umum KONI Sumsel, menegaskan bahwa KONI Sumsel mendukung penuh upaya KONI Pusat untuk merevisi atau mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. “Kami di daerah merasakan langsung dampak negatif dari regulasi ini. Kami berharap pemerintah dapat mendengarkan aspirasi dari KONI dan organisasi olahraga di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Darmadi Djupri, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum KONI Sumsel, menambahkan bahwa KONI Pusat telah mengajukan uji materi terhadap Permenpora ini ke Mahkamah Agung sejak Maret 2024. “Kami berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan uji materi ini, sehingga regulasi yang menghambat perkembangan olahraga prestasi di Indonesia dapat dibatalkan,” katanya.

 

Boy Maizano, Kabid Humas KONI Sumsel, menyatakan bahwa KONI Sumsel akan terus mengawal isu ini dan berkoordinasi dengan KONI Pusat serta KONI kabupaten/kota untuk mencari solusi terbaik. “Kami akan terus menyuarakan aspirasi kami kepada pemerintah dan masyarakat, agar olahraga prestasi di Sumatera Selatan dan Indonesia dapat terus berkembang,” pungkasnya.

KONI Sumsel adalah organisasi yang bertanggung jawab untuk mengelola, membina, mengembangkan, dan mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan olahraga prestasi di Sumatra Selatan.

Laporan : Sandy

Posting  : Imam Gazali

mgid.com, 522927, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, DIRECT, f08c47fec0942fa0