Komite BPH Migas Sosialisasikan Peraturan BPH Migas Nomor 17 tahun 2019

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Sosialisasi Peraturan BPH migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis BBM tertentu dilaksanakan di Hotel Wyndam, Jumat (11/11/2022).

Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra mengatakan, bahwa sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 17 tahun 2019 ini, pihaknya ingin menyampaikan informasi kepada para pemangku kepentingan bisa dilakukan sesegera mungkin. “Tapi karena kita di tahun 2020 sampai 2021 kita ada pandemi Covid, jadi kita tidak bisa bertemu. Kita lihat banyak sekali beberapa hal yang kita temukan di daerah para perangkat daerah itu belum belum paham terkait rekomendasi yang kita atur seperti apa polanya, formatnya,” ujar Yapit saat diwawancarai.

Lanjutnya, jadi sekarang kami secara stimultan mengadakan sosialisasi kepada pemerintah provinsi dan kabupaten kota agar kemudian para perangkat daerah sebagaimana termaktub dalam peraturan presiden 191 tahun 2014 bisa mengetahui bahwa mereka diberikan wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi.

Yapit mengatakan, bahwa di lapangan pasti ada dinamika-dinamika dan pembaharuan terbaru peraturan BPH migas nomor 17 tahun 2019. Dilapangan bagi mayoritas pemerintah daerah kabupaten kota itu sudah paham bahwasannya mereka itu harus memberikan rekomendasi kepada beberapa sektor konsumen pengguna di sana.

“Tidak mungkin para petani itu bawa traktor ke SPBU, maka harus ada terobosan. Dan terobosan itu sudah diatur juga untuk kemudian bisa diberikan rekomendasi pembelian itu bisa melalui dirigen tapi itu ditentukan jenis dirigennya tidak bisa sembarangan juga karena ada faktor safety juga di sana. Itu sudah di lapangan sudah berjalan dengan baik. Kami juga mendata SPBU,karena tidak semua SPBU menyalurkan BBM yang mendapat rekomendasi ini,” jelasnya.

Yapit menjelaskan, BPH migas itu adalah bagaimana mendistribusikan BBM secara nasional secara merata. Kalau kemudian bicara penyalurannya di SPBU ada lembaga penyalur SPBU itu ada SPBU kecil di tengah kota, ada SPBU yang di tengah kota jalannya dua ruas, atau hanya jalan 4 ruas.” Kalau kemudian SPBU itu ada di tengah kota jalannya kecil hanya antrian 5 atau 6 saja impactnya luar biasa itu masalah layout SPBU kita serahkan kepada teman-teman penyalur dan juga Pertamina dalam hal ini. Yang harus kita pahami bersama mengajak mengedukasi masyarakat terhadap BBM ini itu bukan barang-barang yang dibeli sesuai kebutuhan. Tadi saya sampaikan bahwasanya kebutuhan kita itu mengisi tidak harian sama halnya saat kita beli minyak goreng 1 liter itu tidak perlu diberi tiap hari. Itu masyarakat hanya cemas aja takut habis takut harga naik maka mereka berbondong-bondong ngantri akhirnya tidak sengaja mereka timbun. Kalau untuk industri clear tidak menggunakan BBM bersubsidi kalau ditemukan pasti ada sanksinya,” beber Yapit.

Yapit menambahkan, untuk sekarang di Sumsel antrian sekarang lebih kepada animo masyarakat khususnya kendaraan bermotor roda dua itu yang terlalu pergerakannya lebih mobile dibandingkan kedaraan roda empat. “Jadi menyebabkan antrean tapi saya lihat itu sekarang bisa dibilang bukan panik buying lagi itu sesuatu yang wajar mengenai kapasitas saja, Kalau kita perkirakan untuk Natal dan tahun baru itu pasti akan perhatikan bersama khususnya untuk wilayah yang memang masyarakatnya itu memang merayakan, itu menjadi titik konsentrasi kita juga,” ungkapnya.

Dikatakannya, yang jelas pihaknya akan tetap menjaga, ini bukan bicara kelangkaan bukan tidak ada barangnya. Yang saya jaga itu jangan sampai ada panik buying karena kalau ada panik buying ntuk normalisasinya itu tidak satu dua hari itu bisa dua minggu jadi bisa dibayangkan cukup satu SPBU saja dan setiap operasinya itu salah dalam membuat tata layout-nya atau kurang pas bisa mengakibatkan antrian teman-teman foto kita foto masyarakat beredar satu saja itunya banyak kemana-mana itu panik bayi yang disebabkan di satu tempat saja itu bisa menyebabkan panik buying nasional.

“Kita berharap teman-teman masyarakat dan media bisa mengedukasi masyarakat bahwasanya pemerintah melalui BPH migas memastikan BBM apalagi BBM subsidi masyarakat pasti tersedia terutama untuk hajatan hajatan nasional natal, tahun baru itu pasti akan diperhatikan juga untuk Ramadan, Idul Fitri dan Idul Adha kita perhatikan,” tuturnya.

Sementara itu, Sekda Provinsi Sumsel Ir SA Supriono menuturkan, pihaknya mengapresiasi sosialisasi yag dilakukam BPH Migas. “Walaupun peraturan itu sudah cukup lama tahun 2019. Seharusnya memang masyarakat sudah harus tahu terutama masyarakat yang jauh dari stasiun pengisian bahan bakar untuk dapat memperoleh bahan bakar bersubsidi terutama masyarakat yang menggunakan alat-alat pertanian kemudian masyarakat yang menggunakan transportasi yang jauh di pedalaman yang tidak memungkinkan mereka membeli minyak atau bahan bakar ke stasiun pengisian bahan bakar di tempat yang cukup jauh,” katanya.

“Tapi izin yang diberikan oleh pemerintah daerah, itu tidak disalahgunakan oleh mereka,” tandasnya.

Laporan : Sandy
Editing : Imam Gazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *