Kombespol Susilo Pradoto M.Kes dan AKBP Syaiful Yahya S.Si. Apt Diseret ke Meja Hijau

* Akibat Dugaan Suap Rp. 6 Miliar pada Penerimaan Secaba

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terkait kasus dugaan suap seleksi penerimaan Sekolah Calon Siswa Bintara (Secaba) Polda Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2016 sehingga memperoleh keuntungan dari 25 calon siswa yang dijanjikan lulus tes sebesar Rp 6 Miliar, dua perwira polisi di lingkungan Polda Sumsel diseret ke meja hijau guna menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (16/3/2020).

Mereka adalah terdakwa Kombespol (Purn) Susilo Pradoto M.Kes selaku Kabiddokkes Ketua Tim Rikkes, dan terdakwa AKBP Syaiful Yahya S.Si. Apt (berkas terpisah) selaku Sekretaris Tim Rikkes.
Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibnu Firman Ide Amin SH di hadapan Majelis Hakim Ketua Abu Hanifah SH MH menyatakan, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c dan huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006. Dan Kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf A dan atau Pasal 5 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa Kombespol (Purn) Susilo Pradoto bersama-sama dengan terdakwa AKBP Syaiful Yahya telah melakukan atau turut serta melakukan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai dengan jumlah sebesar Rp. 3 miliar dari jumlah keseluruhan penerimaan uang sebesar Rp. 6.050.000.000 yang berasal dari 25 orang calon Bintara yang mengikuti seleksi penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri Tahun Anggaran (TA) 2016. Bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu TA 2016 Panitia Daerah Kepolisian Daerah Sumatera Selatan sehingga meluluskan 25 orang calon Bintara TA 2016 yang mengikuti seleksi penerimaan Bintara POLRI TA 2016,” papar JPU.

Selain itu, dalam dakwaan JPU menyebutkan jika kedua terdakwa diduga menerima uang dari 25 orang calon siswa bintara yang mengikuti tes kesehatan dan psikologi. Dengan jumlah rata-rata Rp 250 juta sampai dengan Rp 300 juta per kepala dengan jaminan lulus hingga diduga menerima uang keseluruhan mencapai Rp 6 miliar.
Apa yang dilakukan kedua terdakwa di tahun 2016 itu sangat bertentangan dari janji anggota kepolisian dan sumpah jabatan untuk tidak mendapatkan imbalan dan keuntungan dari seleksi dan penerimaan anggota Polri.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau nota pemberatan dakwaan dari JPU. Namun kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya Sahat Poltak Siallagan SH MH tidak mengajukan eksepsi.
“Karena terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi, maka sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” pungkas Hakim Ketua Abu Hanifah seraya mengetuk palu menutup sidang.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali