Kohabitasi Berujung Mutilasi, Dampak Tragis Liberalisasi Pergaulan Sosial

Oleh : Ummu Umar

Alvi Maulana (24) tega menghabisi nyawa pacarnya TAS (25) lalu memutilasi tubuh korban hingga ratusan potong. Sebagian potongan tubuh korban dibuang di Mojokerto, dan disimpan di kos korban di Surabaya, Jawa Timur.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu (31/8) sekitar pukul 02.00 WIB di kos pelaku dan korban. Alvi dan TAS telah berpacaran selama 5 tahun dan tinggal bersama di sebuah rumah kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.

“Semua ini berawal dari mereka melaksanakan kegiatan suami istri yang belum sah, ada rasa kekesalan berlebihan, pelaku sedikit kewalahan dengan tuntutan ekonomi korban yang meminta gaya hidup dan seterusnya. Sehingga terjadi peristiwa tersebut,” terang Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, seperti dilansir detikJatim, Senin.

Kisah mutilasi seorang gadis menyisakan catatan tren kehidupan bebas generasi muda. yaitu, living together atau kohabitasi (kumpul kebo). Tinggal bersama pasangan tanpa ikatan pernikahan, atau kohabitasi makin banyak dipilih oleh generasi muda saat ini. Alasannya pun beragam, mulai dari ingin lebih mengenal pasangan  sebelum melangkah ke jenjang yang lebih serius, sampai pertimbangan praktis. seperti, efisiensi biaya hidup.

Psikolog Virginia Hanny mengatakan bahwa ada tiga hal yang bisa jadi pertimbangan oleh pasangan sebelum memutuskan kohabitasi.

Pertama, tinggal bersama ini merupakan kemauan dari kedua belah pihak tanpa adanya paksaan sama sekali. Kedua, menentukan lokasi tinggal (berkaitan dengan biaya hidup, sewa listrik dan lain-lain.

Ketiga, mengetahui apa tujuan dari tinggal bersama dan menentukan batasan yang jelas.

Islam memandang bahwa kohabitasi/kumpul kebo termasuk perbuatan zina. Di dalam surat Al-Isra ayat 32 dijelaskan, janganlah kalian mendekati zina dengan melakukan hal-hal yang mengarah kepadanya. Sebab zina adalah perbuatan keji yang sangat jelas keburukannya. Jalan itu adalah merupakan jalan yang paling buruk.

Sekulerisme Merusak Nasab Manusia

Aqidah sekulerisme yang menjadi landasan hidup hari ini membuat seseorang merasa bebas bertindak dalam kehidupannya. Sekulerisme menyebabkan manusia merasa tidak berdosa melakukan perbuatan yang dilarang oleh agamanya. Bahkan ketika seseorang merasa marah, senang dan cinta, dia akan melampiaskan dengan cara apa pun sesuka hatinya, tidak mengetahui hukum halal atau haram, berdosa atau berpahala. Dan membunuh pun dilakukan tanpa rasa takut kepada Allah SWT yang maha melihat apa yang dilakukan manusia.

Dalam masyarakat sekuler liberal saat ini, aktivitas pacaran dianggap prestasi. Bahkan tinggal serumah dan membagi tugas rumah tangga dengan pacar adalah hal yang wajar.

Negara juga tidak membentuk rakyatnya agar memiliki pemahaman yang benar dalam menjalani kehidupan dengan pemahaman islam. Negara juga tidak  memasukkan aktivitas  pacaran dan perzinaan ke dalam tindakan pidana. Perbuatan membunuh dan mutilasi juga hanya dihukum kurungan penjara beberapa tahun. Padahal membunuh perbuatan keji dan merupakan dosa besar.

 

Kewajiban Negara Memahamkan Islam

Salah satu kewajiban negara dalam pandangan Islam adalah memahamkan Islam kepada masyarakat, negara wajib memperbaiki aqidah masyarakatnya dengan aqidah Islam, dan menjelaskan hukum-hukum Islam tentang pergaulan pria dan wanita.

Ketaqwaan individu adalah benteng pertama bagi seseorang agar dia mampu bertindak sesuai dengan tujuan penciptaan. Aqidah Islam akan mencegah manusia untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah sang pencipta. Masyarakat juga wajib melakukan amar makruf nahi mungkar terhadap pergaulan bebas.

Negara juga wajib menerapkan hukum-hukum islam secara keseluruhan sebagai bentuk tanggungjawabnya dalam menjaga masyarakat dari kemaksiatan dan dosa.

Penerapan hukum-hukum Islam di dalam semua aspek kehidupan, mulai dari ekonomi, politik, sosial, budaya, pendidikan, keamanan, dll adalah bentuk penjagaan dan perlindungan negara terhadap rakyatnya.

Di dalam aspek sosial misalnya, negara akan membuat aturan/undang-undang tentang pergaulan pria dan wanita, tidak boleh berpacaran dan hal-hal yang mendekati zina, sehingga nasab akan terjaga. Negara juga akan menerapkan kurikulum pendidikan yang berdasarkan aqidah Islam, sehingga setiap orang akan menyadari bahwa setiap perbuatannya akan diawasi oleh Allah SWT, takut berbuat maksiat dan dosa. Insya Allah. Wallahua’lam bishawab.

mgid.com, 522927, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, DIRECT, f08c47fec0942fa0