Ketua DPW Partai Parsindo Sumsel Fitriana SH/Pingky Optimis Partai Parsindo Lolos Verifikasi Faktual di KPU RI

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Fitriana selaku Ketua DPW Partai PARSINDO (Partai Swara Rakyat Indonesia) Sumsel Optimis partai Parsindo dapat lolos verifikasi faktual di KPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) setelah menang gugatan ajudikasi melawan KPU (komisi pemilihan umum) di Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) beberapa waktu lalu.

Fitriana, S.H/pingky mengungkapkan hal tersebut saat diwawancarai para awak media bertempat di Kantor Partai Parsindo Sumsel di Jalan Ratusianum Lemabang Palembang, Kamis (10/11/2022). Fitriana, S.H atau yang kerap disapa dengan nama panggilan Ibu Pingky adalah seorang sosok publik figur yang cukup dikenal di wilayah Sumsel. Karena sosoknya yang suka penolong, berjiwa sosial yang tinggi, supel, dan mudah bergaul di kalangan masyarakat kecil menengah. Karena itulah Fitriana SH dicintai dan disukai di semua kalangan masyarakat Sumsel.

Fitriana SH juga istri seoarang perwira tinggi Polri di Sumsel, dan tak hanya itu kiprah Fitriana/Pingky di dunia kerja adalah seorang pengusaha yang bisa dibilang cukup sukses. Beliau mengimbau untuk semua ketua-ketua DPD dan ketua-ketua DPC agar tetap optimis, solid, dan fokus di tempat masing-masing untuk menghadapi faktual pengumuman dari KPU RI.

Tidak lupa pula Pingky berharap dan berdoa kepada Yang Maha Kuasa Allah SWT agar Partai Parsindo dapat memenuhi syarat sesuai ketentuan KPU dan lolos menjadi peserta pemilu di 2024 setelah menang gugatan ajudikasi melawan KPU di Bawaslu beberapa waktu lalu. “Bahwa Partai Parsindo akan ikut mendukung KPU agar pelaksanaan Pemilu 2024 ini dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan dan rintangan sedikit pun serta Partai Parsindo juga akan memenuhi segala persyaratan verifikasi administrasi dan faktual di KPU RI,” tegasnya.

Pingky juga menjelaskan bahwa Partai Parsindo juga mendukung berbagai kebijakan KPU yang berbasis profesionalisme sebagaimana diatur dalam UU pemilu Nomor 7 Tahun 2017 maupun PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

Laporan : Sandy
Editing : Imam Gazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *