Ketua DPRD dan Kadis PUPR Muara Enim Jalani Sidang Perdana

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Kasus dugaan suap fee proyek OTT KPK Muara Enim, yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024 Aries HB (55) dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi (50), akhirnya diseret ke meja hijau dan menjalani sidang perdananya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tim KPK JPU Januar Dwi Nugroho SH MH dan Muhammad Ridwan SH MH, dalam dakwaan mengatakan, bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap JPU KPK secara Virtual di hadapan Majelis Hakim diketuai Erma Suharti SH MH, di sidang Pengadilan Tipikor (PN) Palembang Klas IA Khusus, Senin (14/09/2020).

Sementara usai mendengarkan pembacaan dakwaan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masing yakni advokad Darmadi Djufri SH MH selaku penasihat hukum Aries HB serta Husni Chandra SH MH selaku penasihat hukum Ramlan Suryadi tidak mengajukan pembelaan (eksepsi).
“Oleh karena tidak mengajukan eksepsi maka sidang akan kita tunda dan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU. Diharapkan sidang nanti tanpa mengabaikan protokol kesehatan bisa nanti melalui online di tempat masing-masing,” ucap Ketua Majelis.

Untuk diketahui, kasus OTT kedua tersangka tersebut merupakan pengembangan perkara yang menyeret mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, dan perkara itu sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana 5 tahun penjara.
Sementara A Elvin MZ Muchtar, Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim juga sudah divonis majelis hakim dengan pidana 4 tahun penjara. Sedangkan, Robi Okta Fahlefi kontraktor yang memberikan suap juga divonis pidana 3 tahun penjara.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali
Sidang Perdana Dua Pejabat Muara Enim. (foto: syarif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar