Kerapkali Aniaya Isteri, Pengangguran Dihukum Setahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Sering menganiaya isterinya Farida, Hendri pun divonis selama 1 tahun penjara.  Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Bahrain SH MH, menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 44 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 23/2004, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendri dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangkan selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Hakim, saat membacakan putusan secara Virtual diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (23/07/2020).

Diketahui vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa tersebut lebih ringan 6 (enam) bulan dari tuntutan JPU Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH. Dimana sebelumnya terdakwa Hendri dituntut hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menerimanya.
Dalam dakwaan diketahui, perbuatan terdakwa terjadi sekitar Maret 2020, bermula ketika saksi korban yang merupakan istri terdakwa sedang menonton TV bersama anak-anaknya, dan dari dalam kamar tiba-tiba terdakwa berteriak meminta uang Rp 50 ribu, namun saat itu saksi korban menjawab tidak ada.

Lantaran kesal, terdakwa mengamuk dan marah-marah kepada saksi korban, kemudian terdakwa langsung menghancurkan lemari pakaian yang terbuat dari plastik. Ketika saksi korban berusaha menenangkan terdakwa malah semakin bertambah emosi sehingga terdakwa langsung menampar muka dan menendang saksi korban berkali-kali membuat saksi korban tidak berdaya dan terguling di lantai hingga pingsan.

Atas perbuatannya itu, istrinya pun melaporkan Hendri ke polisi hingga majelis memvonisnya dengan 3 tahun penjara.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *