Oleh : Eci Anggraini, Pendidik Palembang
Ratusan pelajar SMA Negeri 2 Kudus, Jawa Tengah, dilaporkan mengalami keracunan usai menyantap menu Makan Bergizi Grtis atau MBG. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Pemkab Kudus per Kamis (29/1/2026), jumlah siswa yang mengalami keracunan hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit mencapai 118 orang.
Kemudian, mereka dirujuk ke tujuh rumah sakit berbeda di Kabupaten Kudus. Rinciannya, di RSUD Loekmono Hadi Kudus ada 28 orang yang dirawat, RS Mardi Rahayu Kudus 22 orang, RS Sarkies Aisyiyah 19 orang, RSI Kudus 14 orang, RS Kumala Siwi 13 orang, RS Kartika 9 orang, dan RS Aisyiyah 13 orang.Wakil Kepala Sekolah Bidang Kehumasan SMAN 2 Kudus Dwiyana mengatakan awalnya gejala keracunan dirasakan guru terlebih dulu. ( Kompas. Com, Kamis, 29/01/2026 )
MBG telah menjadi program prioritas hingga membuat anggaran negara di sektor lain harus dipangkas demi program ini. Saking prioritasnya, kritik dan masukan yang mengiringi pelaksanaan program ini seakan tidak memengaruhi keputusan pemerintah. Keracunan massal dianggap hanyalah “bumbu pemanis” sebagai risiko program baru yang dicanangkan. Bahkan, Presiden menyebut korban keracunan hanyalah sebagian kecil orang dibandingkan dengan jutaan penerima MBG. Mungkin di mata penguasa, ratusan korban keracunan MBG adalah kewajaran yang dianggap biasa saja, padahal peristiwa keracunan massal sudah berulang terjadi. Ini artinya program ini harus dievaluasi dan ditinjau ulang demi keselamatan dan keamanan anak-anak.
Meski memunculkan masalah dan gesekan di ruang publik, pemerintah tetap mempertahankan MBG sebagai program unggulannya. Ada beberapa alasan yang membuat pemerintah ngotot dengan program MBG.
Pertama, program MBG melibatkan banyak pihak, terutama SPPG. Kehadiran SPPG atau dapur umum MBG sangat menguntungkan bagi pelaku bisnis. Mereka bisa menjadi vendor-vendor penyedia dan distributor ke sekolah-sekolah. Betapa banyak keuntungan yang didapat para pelaku bisnis dapur MBG ketika program ini rutin dijalankan dalam setahun.
Hanya saja, dengan menggandeng ribuan SPPG, apakah pemerintah sudah menyiapkan mekanisme pengawasan dan pengontrolan menu makanan yang akan disediakan pihak SPPG? Semisal pemilihan bahan bakunya, cara memasaknya, kebersihannya, pemenuhan gizi-gizinya, dan sebagainya. Berkaca dari kasus keracunan massal yang sudah pernah terjadi, kebanyakan makanan yang disediakan sudah basi dan kurang higienis. Jangan sampai SPPG hanya fokus mencari untung, tetapi mengabaikan kebersihan dan keselamatan konsumen.
Sungguh sangat berbahaya jika negara abai dalam pengawasan ini. Pasalnya, penyedia makanan MBG berpotensi asal-asalan. Sebagaimanan prinsip bisnis kapitalis, yaitu modal sekecil-kecilnya, untung sebanyak-banyaknya. Apalagi jika terdapat situasi yang mendukung, seperti tagihan gaji staf SPPG yang belum dibayar sejak berlangsungnya program MBG pada Januari 2025. Kelalaian negara memberi hak staf SPPG dalam bentuk gaji tentu berpengaruh pada kinerja mereka sehingga proses penyediaan dan pendistribusian makanan tidak berjalan optimal.
Kedua, hadirnya usulan asuransi MBG telah mengindikasikan bahwa negara mulai berlepas diri dari tanggung jawabnya sebagai penyelenggara dan penjamin pemenuhan hak-hak rakyat. Ini menunjukkan komersialisasi risiko, bukan solusi preventif. Jika program MBG diasuransikan, seandainya ada korban keracunan massal, pihak asuransi yang menanggung risiko keracunan tersebut, bukan negara.
Ada hubungan mutualisme yang terjadi antara penguasa dan pihak asuransi. Negara hanya berperan sebagai regulator dan pihak asuransi memperoleh profit dari dana MBG yang disetorkan untuk tiap anak. Meski sumber dana MBG dari APBN, siapa lagi yang akan menanggung beban biaya MBG jika bukan rakyat? Agar pemasukan negara bertambah, negara menarik uang rakyat melalui pajak dan berbagai tarif. Namun, aneka tarikan pajak tersebut tidak berbanding lurus dengan pelayanan publik yang seharusnya dirasakan masyarakat. Efisiensi anggaran menjadikan kadar dan kualitas layanan publik berkurang.
Beginilah jika MBG tidak steril dari unsur bisnis. Industrialisasi pangan dan gizi dilegalisasi melalui kebijakan negara bernama MBG. Alhasil, kualitas pangan dan gizi anak terabaikan, pengawasan program tidak berjalan, dan lagi-lagi kapitalis yang diuntungkan. Negara dalam konsep sistem kapitalisme tidak akan bisa melakukan tanggung jawabnya sebagai pengurus rakyat karena kebijakannya tersandera oleh banyak kepentingan, terutama kepentingan pemilik modal.
Ketiga, jika MBG diproyeksikan membuka banyak lapangan kerja, sejauh mana negara menyiapkan jaminan kerja bagi pihak-pihak terkait, semisal status kepegawaian staf SPPG serta gaji yang akan mereka terima. Belajar dari surat terbuka yang pernah dilayangkan staf SPPG ke Kepala BGN, mereka mengungkap hampir tiga bulan belum dibayar sejak Januari 2025. Seharusnya masalah ini tidak muncul jika negara benar-benar menyiapkan dan memperhatikan secara matang, bukan sekadar memenuhi janji politik semata.
Dalam sistem Islam setiap kebijakan mengacu pada syariat Islam semata-mata untuk kemaslahatan rakyat sehingga akan menutup celah bagi individu atau swasta meraih keuntungan. Sistem Islam juga tidak akan membiarkan program untuk rakyat beraroma bisnis. Semua kebijakan negara harus mengutamakan kepentingan dan kemaslahatan rakyat.
Solusi Islam
Program MBG sejatinya bukanlah solusi preventif. Adanya masalah stunting dan gizi buruk adalah akibat tidak terpenuhinya kebutuhan dasar. Kebutuhan dasar tidak terpenuhi karena pendapatan rakyat lebih rendah dibandingkan pengeluaran. Besar pasak daripada tiang, pendapatan kecil, bahkan tidak ada. Sementara itu, pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar terus meningkat. Jika kondisi ini terjadi terus-menerus, angka kemiskinan bisa meningkat.
Kualitas generasi jika ditinjau dari sisi nutrisi dan gizi sebenarnya bukan masalah program makan bergizi gratisnya, melainkan masalah kemiskinan yang menghalangi terbentuknya generasi sehat dan kuat. Oleh karena itu, problem fundamental yang harus dituntaskan adalah kemiskinan dan kesenjangan ekonomi yang terjadi akibat penerapan sistem sekuler kapitalisme.
Hadirnya generasi berkualitas tentu menjadi syarat utama membangun peradaban manusia yang unggul. Oleh karenanya, negara Khilafah akan memperhatikan setiap jengkal kebijakan agar hak dan kebutuhan generasi benar-benar terjamin. Di antara kebijakan tersebut ialah:
Pertama, menjamin dan memenuhi enam kebutuhan dasar setiap individu rakyat, yaitu sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Pada aspek sandang, pangan, dan papan, negara harus memberikan kemudahan bagi rakyat dalam mengaksesnya, seperti harga tanah, rumah, dan pangan yang murah.
Pada aspek kesehatan, pendidikan, dan keamanan, negara memberikan jaminan tersebut secara gratis tanpa dipungut biaya. Negara wajib menyediakan fasilitas dan sarana yang memadai agar layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan bisa berjalan dengan baik.
Dalam Islam, setiap individu rakyat berhak mendapatkan makanan bergizi, bukan hanya untuk orang miskin. Negara bertanggung jawab penuh dalam mempermudah rakyat mendapatkan akses makanan bergizi, seperti harga pangan terjangkau dan distribusi pangan yang merata ke seluruh wilayah sehingga tidak terjadi kelangkaan pangan di salah satu wilayah.
Pada masa Kekhalifahan Utsmaniyah, layanan makan bergizi gratis pernah diterapkan dalam bentuk pendirian imaret (dapur umum) berbasis wakaf yang telah dibangun sejak abad ke-14 sampai abad ke-19. Imaret pertama kali didirikan di Iznik Mekece oleh Sultan Orhan. Seluruh Imaret yang didirikan diminta untuk menyiapkan makanan untuk didistribusikan secara gratis kepada masyarakat dari berbagai latar belakang, seperti pengurus masjid, guru, murid, sufi, pelancong, dan penduduk lokal yang membutuhkan.
Kedua, mengalokasikan anggaran negara untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Di dalam baitulmal, terdapat bagian-bagian yang sesuai dengan jenis hartanya. Pertama, bagian fai dan kharaj yang meliputi ganimah, anfal, fai, khumus, kharaj, status tanah, jizyah, dan dharibah (pajak). Kedua, kepemilikan umum meliputi minyak, gas bumi, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan, mata air, hutan, serta aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus, semisal sarana publik seperti rumah sakit, sekolah, jembatan, dll. Ketiga, sedekah (zakat) yang disusun berdasarkan jenis harta zakat, yaitu zakat uang dan perdagangan; zakat pertanian dan buah-buahan; serta zakat ternak unta, sapi, dan kambing.
Ketiga, negara menyediakan lapangan kerja yang luas melalui pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan sektor produktif. Negara membangun industri alat berat yang berpotensi merekrut banyak pekerja. Negara akan memberikan bantuan modal, insentif, dan keterampilan kerja bagi para penanggung nafkah agar dapat memenuhi kebutuhan keluarganya.
Dengan kebijakan dan mekanisme tersebut, seluruh rakyat dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan baik. Pemenuhan gizi setiap anak dapat terjamin karena negara berperan besar dalam menciptakan suasana dan kondisi ekonomi yang berkeadilan. ***
Oleh : Eci Anggraini, Pendidik Palembang
Ratusan pelajar SMA Negeri 2 Kudus, Jawa Tengah, dilaporkan mengalami keracunan usai menyantap menu Makan Bergizi Grtis atau MBG. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Pemkab Kudus per Kamis (29/1/2026), jumlah siswa yang mengalami keracunan hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit mencapai 118 orang.
Kemudian, mereka dirujuk ke tujuh rumah sakit berbeda di Kabupaten Kudus. Rinciannya, di RSUD Loekmono Hadi Kudus ada 28 orang yang dirawat, RS Mardi Rahayu Kudus 22 orang, RS Sarkies Aisyiyah 19 orang, RSI Kudus 14 orang, RS Kumala Siwi 13 orang, RS Kartika 9 orang, dan RS Aisyiyah 13 orang.Wakil Kepala Sekolah Bidang Kehumasan SMAN 2 Kudus Dwiyana mengatakan awalnya gejala keracunan dirasakan guru terlebih dulu. ( Kompas. Com, Kamis, 29/01/2026 )
MBG telah menjadi program prioritas hingga membuat anggaran negara di sektor lain harus dipangkas demi program ini. Saking prioritasnya, kritik dan masukan yang mengiringi pelaksanaan program ini seakan tidak memengaruhi keputusan pemerintah. Keracunan massal dianggap hanyalah “bumbu pemanis” sebagai risiko program baru yang dicanangkan. Bahkan, Presiden menyebut korban keracunan hanyalah sebagian kecil orang dibandingkan dengan jutaan penerima MBG. Mungkin di mata penguasa, ratusan korban keracunan MBG adalah kewajaran yang dianggap biasa saja, padahal peristiwa keracunan massal sudah berulang terjadi. Ini artinya program ini harus dievaluasi dan ditinjau ulang demi keselamatan dan keamanan anak-anak.
Meski memunculkan masalah dan gesekan di ruang publik, pemerintah tetap mempertahankan MBG sebagai program unggulannya. Ada beberapa alasan yang membuat pemerintah ngotot dengan program MBG.
Pertama, program MBG melibatkan banyak pihak, terutama SPPG. Kehadiran SPPG atau dapur umum MBG sangat menguntungkan bagi pelaku bisnis. Mereka bisa menjadi vendor-vendor penyedia dan distributor ke sekolah-sekolah. Betapa banyak keuntungan yang didapat para pelaku bisnis dapur MBG ketika program ini rutin dijalankan dalam setahun.
Hanya saja, dengan menggandeng ribuan SPPG, apakah pemerintah sudah menyiapkan mekanisme pengawasan dan pengontrolan menu makanan yang akan disediakan pihak SPPG? Semisal pemilihan bahan bakunya, cara memasaknya, kebersihannya, pemenuhan gizi-gizinya, dan sebagainya. Berkaca dari kasus keracunan massal yang sudah pernah terjadi, kebanyakan makanan yang disediakan sudah basi dan kurang higienis. Jangan sampai SPPG hanya fokus mencari untung, tetapi mengabaikan kebersihan dan keselamatan konsumen.
Sungguh sangat berbahaya jika negara abai dalam pengawasan ini. Pasalnya, penyedia makanan MBG berpotensi asal-asalan. Sebagaimanan prinsip bisnis kapitalis, yaitu modal sekecil-kecilnya, untung sebanyak-banyaknya. Apalagi jika terdapat situasi yang mendukung, seperti tagihan gaji staf SPPG yang belum dibayar sejak berlangsungnya program MBG pada Januari 2025. Kelalaian negara memberi hak staf SPPG dalam bentuk gaji tentu berpengaruh pada kinerja mereka sehingga proses penyediaan dan pendistribusian makanan tidak berjalan optimal.
Kedua, hadirnya usulan asuransi MBG telah mengindikasikan bahwa negara mulai berlepas diri dari tanggung jawabnya sebagai penyelenggara dan penjamin pemenuhan hak-hak rakyat. Ini menunjukkan komersialisasi risiko, bukan solusi preventif. Jika program MBG diasuransikan, seandainya ada korban keracunan massal, pihak asuransi yang menanggung risiko keracunan tersebut, bukan negara.
Ada hubungan mutualisme yang terjadi antara penguasa dan pihak asuransi. Negara hanya berperan sebagai regulator dan pihak asuransi memperoleh profit dari dana MBG yang disetorkan untuk tiap anak. Meski sumber dana MBG dari APBN, siapa lagi yang akan menanggung beban biaya MBG jika bukan rakyat? Agar pemasukan negara bertambah, negara menarik uang rakyat melalui pajak dan berbagai tarif. Namun, aneka tarikan pajak tersebut tidak berbanding lurus dengan pelayanan publik yang seharusnya dirasakan masyarakat. Efisiensi anggaran menjadikan kadar dan kualitas layanan publik berkurang.
Beginilah jika MBG tidak steril dari unsur bisnis. Industrialisasi pangan dan gizi dilegalisasi melalui kebijakan negara bernama MBG. Alhasil, kualitas pangan dan gizi anak terabaikan, pengawasan program tidak berjalan, dan lagi-lagi kapitalis yang diuntungkan. Negara dalam konsep sistem kapitalisme tidak akan bisa melakukan tanggung jawabnya sebagai pengurus rakyat karena kebijakannya tersandera oleh banyak kepentingan, terutama kepentingan pemilik modal.
Ketiga, jika MBG diproyeksikan membuka banyak lapangan kerja, sejauh mana negara menyiapkan jaminan kerja bagi pihak-pihak terkait, semisal status kepegawaian staf SPPG serta gaji yang akan mereka terima. Belajar dari surat terbuka yang pernah dilayangkan staf SPPG ke Kepala BGN, mereka mengungkap hampir tiga bulan belum dibayar sejak Januari 2025. Seharusnya masalah ini tidak muncul jika negara benar-benar menyiapkan dan memperhatikan secara matang, bukan sekadar memenuhi janji politik semata.
Dalam sistem Islam setiap kebijakan mengacu pada syariat Islam semata-mata untuk kemaslahatan rakyat sehingga akan menutup celah bagi individu atau swasta meraih keuntungan. Sistem Islam juga tidak akan membiarkan program untuk rakyat beraroma bisnis. Semua kebijakan negara harus mengutamakan kepentingan dan kemaslahatan rakyat.
Solusi Islam
Program MBG sejatinya bukanlah solusi preventif. Adanya masalah stunting dan gizi buruk adalah akibat tidak terpenuhinya kebutuhan dasar. Kebutuhan dasar tidak terpenuhi karena pendapatan rakyat lebih rendah dibandingkan pengeluaran. Besar pasak daripada tiang, pendapatan kecil, bahkan tidak ada. Sementara itu, pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar terus meningkat. Jika kondisi ini terjadi terus-menerus, angka kemiskinan bisa meningkat.
Kualitas generasi jika ditinjau dari sisi nutrisi dan gizi sebenarnya bukan masalah program makan bergizi gratisnya, melainkan masalah kemiskinan yang menghalangi terbentuknya generasi sehat dan kuat. Oleh karena itu, problem fundamental yang harus dituntaskan adalah kemiskinan dan kesenjangan ekonomi yang terjadi akibat penerapan sistem sekuler kapitalisme.
Hadirnya generasi berkualitas tentu menjadi syarat utama membangun peradaban manusia yang unggul. Oleh karenanya, negara Khilafah akan memperhatikan setiap jengkal kebijakan agar hak dan kebutuhan generasi benar-benar terjamin. Di antara kebijakan tersebut ialah:
Pertama, menjamin dan memenuhi enam kebutuhan dasar setiap individu rakyat, yaitu sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Pada aspek sandang, pangan, dan papan, negara harus memberikan kemudahan bagi rakyat dalam mengaksesnya, seperti harga tanah, rumah, dan pangan yang murah.
Pada aspek kesehatan, pendidikan, dan keamanan, negara memberikan jaminan tersebut secara gratis tanpa dipungut biaya. Negara wajib menyediakan fasilitas dan sarana yang memadai agar layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan bisa berjalan dengan baik.
Dalam Islam, setiap individu rakyat berhak mendapatkan makanan bergizi, bukan hanya untuk orang miskin. Negara bertanggung jawab penuh dalam mempermudah rakyat mendapatkan akses makanan bergizi, seperti harga pangan terjangkau dan distribusi pangan yang merata ke seluruh wilayah sehingga tidak terjadi kelangkaan pangan di salah satu wilayah.
Pada masa Kekhalifahan Utsmaniyah, layanan makan bergizi gratis pernah diterapkan dalam bentuk pendirian imaret (dapur umum) berbasis wakaf yang telah dibangun sejak abad ke-14 sampai abad ke-19. Imaret pertama kali didirikan di Iznik Mekece oleh Sultan Orhan. Seluruh Imaret yang didirikan diminta untuk menyiapkan makanan untuk didistribusikan secara gratis kepada masyarakat dari berbagai latar belakang, seperti pengurus masjid, guru, murid, sufi, pelancong, dan penduduk lokal yang membutuhkan.
Kedua, mengalokasikan anggaran negara untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Di dalam baitulmal, terdapat bagian-bagian yang sesuai dengan jenis hartanya. Pertama, bagian fai dan kharaj yang meliputi ganimah, anfal, fai, khumus, kharaj, status tanah, jizyah, dan dharibah (pajak). Kedua, kepemilikan umum meliputi minyak, gas bumi, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan, mata air, hutan, serta aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus, semisal sarana publik seperti rumah sakit, sekolah, jembatan, dll. Ketiga, sedekah (zakat) yang disusun berdasarkan jenis harta zakat, yaitu zakat uang dan perdagangan; zakat pertanian dan buah-buahan; serta zakat ternak unta, sapi, dan kambing.
Ketiga, negara menyediakan lapangan kerja yang luas melalui pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan sektor produktif. Negara membangun industri alat berat yang berpotensi merekrut banyak pekerja. Negara akan memberikan bantuan modal, insentif, dan keterampilan kerja bagi para penanggung nafkah agar dapat memenuhi kebutuhan keluarganya.
Dengan kebijakan dan mekanisme tersebut, seluruh rakyat dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan baik. Pemenuhan gizi setiap anak dapat terjamin karena negara berperan besar dalam menciptakan suasana dan kondisi ekonomi yang berkeadilan. ***












