Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran diduga dipergoki saat melakukan aksi pencurian secara bersama-sama dengan merusak benda milik korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp 1 juta. Maka, atas aksinya tersebut, terdakwa Ayuf terdakwa Rahmat Hidayat diseret ke meja hijau. Dan didakwa Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 4, ke 5 KUHP Jo 53 ayat 1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Jimmy Artalius SH dalam dakwaannya mengatakan, bahwa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, mencoba melakukan kejahatan dipidana. Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Pingkan Sari Binti Sujarwono mengalami kerugian yang ditaksir senilai kurang lebih Rp 1.000.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4, ke 5 KUHP Jo 53 ayat 1 KUHP,” ungkap JPU kepada terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, dibacakan secara virtual di sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (06/05/2020).
Untuk diketahui, peristiwa pencurian tersebut berawal terdakwa Ayuf bersama terdakwa Rahmat Hidayat (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020 sekitar Jam 03.03 Wib, bertempat di Jalan Tegal Binangun Lorong Langgar Rt. 26 Rw. 09 Nomor 1557 Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju Palembang.
Pada saat itu terdakwa Ayuf sekira jam 01.30 Wib sedang berada didalam rumah bersama terdakwa Rahmat Hidayat. Kemudian terdakwa berkata kepada terdakwa Rahmat Hidayat “Mat aku nak keluar ke depan” dijawab oleh terdakwa Rahmat Hidayat “nak ngapo kau kedepan”, selanjutnya terdakwa sambil membawa 1 buah obeng bergagang biru kuning keluar dari dalam rumah menuju ke rumah saksi Pingkan Sari yang diikuti oleh terdakwa Rahmat Hidayat.
Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi Pingkan dengan cara melompati pagar samping rumah saksi Pingkan menuju pintu belakang. Kemudian terdakwa mencongkel pintu belakang rumah saksi Pingkan dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng bergagang biru kuning tetapi pintu belakang rumah saksi Pingkan tidak bisa dibuka.
Terdakwa Ayuf mencongkel daun jendela kamar saksi Pingkan dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng bergagang biru kuning dan berhasil dibuka oleh terdakwa Ayuf pada saat jendela kamar terbuka tersebut saksi Pingkan berteriak “maling-maling”.
Mendengar teriakan saksi Pingkan tersebut, terdakwa Rahmat Hidayat melarikan diri terlebih dahulu masuk ke dalam rumah terdakwa Ayuf. Melihat terdakwa Rahmat Hidayat melarikan diri kemudian terdakwa juga melarikan diri ke dalam rumah dan berpura-pura tidur bersama. Namun keduanya berhasil ditangkap.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali