Kepala Pengadilan Negeri Sukajadi Polisikan PT SSG

Securitynews.co.id, BANYUASIN- Sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan kelapa sawit di berbagai wilayah nampaknya terus bergulir. Di Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan misalnya, Kepala Pengadilan Negeri Sukajadi DR H Yudi Novriandi SH MH Sabtu (25/07/2020), datang ke PT SSG untuk memasang pagar di tanah orang tuanya seluas 22 ha sertifikat tahun 1993 yang telah dikuasai oleh perusahaan. Tetapi sesampainya di pintu masuk petugas keamanan dan Humas perusahaan tidak mau membukakan Portal dengan alasan tidak perbolehkan oleh pemilik perusahaan. Yudi sudah 2 kali memasang plang nama di tanah tersebut tetapi selalu dilepas oleh Amran Humas PT SSG atas perintah manager site SSG Siswo.

“Dua kali saya memasang papan nama tetapi selalu dilepas oleh humas atas perintah manager site SSG Siswo, saya mengetahui yang melepas itu humas setelah saya menghubungi Amran Humas via WA menanyakan perihal plang yang saya pasang. Dan Amran mengakui memang benar dia yang melepas atas perintah site manager Siswo. Sejak Juli 2019 dilepas pihak ke PT SSG, tidak pernah ada tanggapan dari perusahaan dan hanya selalu dijawab masih dipikirkan oleh Direksi,” jelas Yudi.

Kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Polres Banyuasin tanggal 20 Mei 2020 dengan LP/B-1087/V/2020/Sumsel/Res Banyuasin terkait dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan sawit, PT Sawit Sukses Gasing (SSG).

Laporan Yudi berisi pengaduan lahan milik orang tuanya seluas 22 hektare di Kelurahan Kenten Kaut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin yang diambil PT SSG sejak 14 tahun lalu. “Pasalnya hingga kini belum ada niat baik dari perusahaan tersebut untuk mengganti rugi sesuai harapan saya. Untuk PT Sawit Sukses Gasing sampai tanggal 19 Maret 2020 lalu belum memiliki HGU,” tegas Yudi lagi.

Sementara, Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ginanjar Alya Sukmana SIK MSi membenarkan telah menerima pengaduan dari DR H Yudi Novriandi SH MH tertanggal 20 Mei 2020 yang lalu dengan LP/B-1087/V/2020/Sumsel/Res Banyuasin dengan laporan pencurian. ”Pihak perusahaan sudah dua kali kita panggil tetapi sampai sekarang belum hadir,” tandasnya.

Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali