Keluarga Korban Kanjuruhan Terima Hasil Putusan Pengadilan

Securitynews.co.id, SURABAYA- Kasus tragedi Kanjuruhan, Malang memasuki babak akhir setelah 2 terdakwa, Abdul Haris dan Joko Sutrisno diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (09/03) kemarin. Atas putusan tersebut, salah satu keluarga korban Kanjuruhan asal Pasuruan mengaku telah mengikhlaskan dan menerima hasil putusan di pengadilan itu.

Nur Anisah, ibu kandung dari (Alm) Hadinata mengaku tragedi stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022 lalu, sempat membuat dirinya merasa bersedih karena kehilangan putranya yang meninggal dunia saat tragedi tersebut.

Namun, warga Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan ini mengatakan tidak ingin kesedihannya berlarut-larut. “Sebenarnya saya sedih, tapi bagaimana lagi. Kita tidak boleh terus bersedih,” kata Nur Anisah.

Dengan proses hukum para terdakwa yang saat ini sudah memasuki babak akhir. Nur Anisah akan menerima dan menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, tentunya telah melalui berbagai pertimbangan rasa keadilan bersama. “Saya menerima apa yang menjadi keputusan hakim pengadilan, karena sudah melalui berbagai pertimbangan keadilan,” ungkap Anisah.

Nur Anisah juga menilai bahwa, hakim pasti telah mengambil keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan hati nurani, dan tentunya dengan dukungan fakta persidangan dan alat bukti yang mendukung hakim dalam mempertimbangkan keputusan tersebut.

Saat ini masih ada tiga terdakwa lain, yang akan menjalani sidang babak akhir, yakni 3 oknum kepolisian. Namun apapun keputusan yang dijatuhkan oleh majelis Hakim PN Surabaya terhadap ketiga terdakwa tersebut. “Kami akan menerimanya, karena hakim adalah wakil tuhan untuk memutuskan perkara,” tegasnya.

Laporan : Redho
Posting : Imam Gazali