Securitynews.co.id, MUARA ENIM– Kejaksaan Negeri Muara Enim menerima penyerahan uang pengganti kerugian negara atas perkara tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa terhadap kerjasama pemanfaatan hutan ramuan Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nuril Alam SH MH melalui Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjas Karya SH MH kepada media ini melalui siaran persnya, Selasa, (11/7/2023).
Anjas mengungkapkan, penyerahan atas pembayaran uang pengganti kerugian negara atas perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut berdasarkan putusan pengadilan tinggi Palembang Nomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT PLG dan Nomor 8/PID.SUS-TPK/2023/PT PLG.
Dimana, atas nama terpidana Mariana dan terpidana Safarudin atas perkara tindak pidana Korupsi terhadap Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Hasil Kerjasama Pemanfaatan Hutan Ramuan Desa telah menyerahkan uang peganti kerugian Negara ke Kantor Kejari Muara Enim. ”Ya, Alhamdulillah pada hari ini, kami Kejaksaan Negeri Muara Enim telah menerima atas penyerahan uang penganti kerugian Negara dari kedua terpidana Tipikor Mariana dan Safarudin. Dan dimana, penyerahan uang penganti perkara Tipikor tersebut langsung kami setorkan ke Kas Negara melalui Rekening Bank BNI,” ungkap Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjar Karya.
Anjas menjelaskan, penyerahan uang pengganti kerugian Negara yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim tersebut senilai Rp. 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) sebagaimana rincian Rp. 41.500.000 (empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dari terpidana Mariana dan sebesar Rp.39.500.000 (tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dari terpidana Safarudin. “Penyerahan uang peganti ini, dilakukan langsung melalui pihak keluarganya bernama Restoni suami dari terpidana Mariana dan Enni Safriani anak dari terpidana Safarudin MC dan uang peganti ini langsung kita setorkan ke Kas Negara,” jelasnya.
Anjas menambahkan, penyerahan uang penganti atas tindak pidana Tipikor terhadap penyalahgunaan pengelolaan keuangan hasil kerjasama pemanfaatan hutan ramuan Desa Darmo kepada Kejari Muara Enim tersebut merupakan berdasarkan adanya putusan pengadilan tinggi Palembang Nomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT PLG dan Nomor 8/PID.SUS-TPK/2023/PT PLG.
Dimana, majelis Hakim Tinggi Tipikor Palembang telah menyatakan bersalah kepada ke 3 terpidana atas nama Mariani, dan Safarudin serta Dedi. Kemudian kepada ke-3 terpidana tersebut masing-masing di vonis 2 tahun penjara dan 4 tahun penjara dan sementara satu di antarnya atas nama Dedi melakukan upayah Hukum Kasasi di MA.
Diberitakan sebelumnya, ketiga terpidana atas Kasus Tipikor penyalahgunaan lahan tersebut merupakan dari hasil pengembangan dan penyelidikan yang di lakukan oleh pihak Polres Muara Enim dan Kejaksaan Negeri Muara Enim. Dan dimanan nahwasanya, kepada ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp. 15 miliar rupiah atas penyalahgunaan pengelolaan keuangan hasil kerja sama pemanfaatan hutan ramuan Desa Darmo.
Laporan : Awang
Editing : Imam Gazali