Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 229,744 Gram

Securitynews.co.id, MUARA ENIM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rabu (13/7/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp 235 juta lebih dari 84 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis ganja, sabu-sabu, dan ekstasi. Selain itu ada pula senjata api, senjata tajam, HP, alat timbang digital dan barang bukti perkara lainnya.

Kepala Kejari Muara Enim, Ahmad Nuril Alam mengatakan, barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan perkara yang telah inkracht dari bulan Juli 2022 sampai Juni 2023. Dan untuk perkara narkotika, mulai Januari 2023 sampai Juni 2023.

Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 79 perkara dengan berat 229,744 gram.

Kemudian narkotika jenis ganja sebanyak empat perkara dengan berat 25,957 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak satu perkara dengan jumlah 16 butir. Selanjutnya senjata tajam sebanyak 11 buah, senjata api 15 perkara dan perkara Lainnya seperti kayu, besi, handphone, dan lain-lain sebanyak 48 perkara. ”Dengan pemusnahan barang bukti khusus Narkotika ini setidak-tidaknya kita telah menyelamatkan para generasi muda khususnya di Muara Enim. Pasalnya, sekitar 60 persen perkara yang ditangani oleh Kejaksaan didominasi perkara narkotika,” tandasnya.

Kasat Pol PP Kabupaten Muara Enim, AM Musadeq, mengapresiasi pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud komitmen bersama. Khususnya para aparat penegak hukum untuk mencegah tindak penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap barang bukti hasil kejahatan.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk memerangi tindak kejahatan. Terutama pemberantasan narkotika dan penyalahgunaan zat psikotropika yang cukup meresahkan masyarakat.

Laporan : Awang
Editing : Imam Gazali