Kejar Koruptor, Kejari OKUS Gelar Sayembara

Securitynews.co.id, MUARADUA– Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menggelar sayembara dengan menyediakan hadiah sebesar Rp 10 juta bagi warga yang berhasil menemukan Leksi Yandi seorang koruptor yang melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Leksi Yandi ditetapkan sebagai tersangka pelaku korupsi pengadaan alat kesehatan Covid-19 melalui anggaran dana desa di Kabupaten OKU Selatan pada tahun 2019 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama melalui Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan Aci Jaya Saputra mengatakan, pihaknya mengharapkan peran serta masyarakat. “Kami sediakan uang 10 juta, bagi siapa saja yang melihat, mendengar, dan mengetahui keberadaan Leksi, dimohon dapat menghubungi kami di 0811-7307-655 atau 0822-8004-8904,” jelasnya, Selasa (03/10/2023).

Lebih lanjut Aci mengatakan, imbalan uang tunai sebesar Rp 10 juta tersebut akan diberikan setelah Leksi yang berstatus DPO alias buronan ini berhasil ditangkap atas informasi yang diberikan masyarakat. “Bagi yang memberikan informasi akurat akan diberikan imbalan dan imbalan akan serahkan setelah DPO tertangkap berkat informasi yang disampaikan,” tegasnya.

Dikatakan Aci, tersangka Leksi ditetapkan sebagai DPO alias buronan pihak Kejaksaan Negeri OKU Selatan sejak 18 September 2023 yang lalu atas perkara korupsi senilai Rp 1.3 miliar. “Hingga hari ini, tersangka tak memiliki iktikad baik, mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus korupsi dana pengadaan alat Covid-19,” terangnya.

Sementara itu, tambah Kasi Intel Aci Jaya Saputra, rekannya yakni Fitri Kurniawan, telah terlebih dahulu dilakukan penahanan dan saat ini akan segera menjalani proses persidangan. “Sementara Fitri Kurniawan, rekan dari Leksi telah dilakukan penahanan, dan secara kooperatif menjalani rangkaian proses hukum,” tandasnya.

Sumber : SMSI OKUS
Editing : Imam Gazali