Oleh: Zahra
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta mencatat sebanyak 1.995 perempuan dan anak mengalami kekerasan sejak Januari hingga 2 Desember 2025. Sesuai dengan informasi, Kasus kekerasan perempuan dan anak tahun 2025 terbanyak terjadi di Jakarta Timur mencapai 25% atau berjumlah 526 orang.
Korban kekerasan perempuan dan anak di Jakarta Barat mencapai 356 orang dan Jakarta Pusat 288 orang. Di luar Jakarta, tercatat juga bahwa adanya korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten Kepulauan Seribu sekitar 16 orang dan di luar DKI Jakarta 102 orang. Dia menambahkan bahwa korban kekerasaan saat ini sudah berani bicara atau melaporkan ke pihak berwenang. Secara positif artinya warga sudah berani speak up dan Pemprov Jakarta juga menyiapkan banyak kanal pengaduan. (Kompas.Com, Rabu,03/12/2025).
Pemprov Jakarta telah mengambil langkah positif dengan menyiapkan kanal pengaduan dan layanan dukungan untuk korban kekerasan. Namun, yang lebih penting adalah memastikan bahwa korban merasa aman dan dilindungi dalam proses pengaduan dan penanganan kasus.
Penyebab terjadinya kekerasan pada Perempuan dan anak ini adalah dimana minim nya keteguhan iman mereka yang masih dirasuki oleh Sistem yang tidak diatur oleh islam, yang dimana menyebabkan keimanan mereka runtuh sehingga dapat memicu mereka pada kerusakan.
Juga perlindungan terhadap korban kekerasan adalah kewajiban. Allah SWT. berfirman, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran” (QS. Al-Maidah:2).
Maka dari itu pentingnya masyarakat menerapkan sistem Islam yang sempurna dalam kehidupan masyarakat, sehingga sistem islam dapat diterapkan di dalam aspek kehidupan/kehidupan sehari-hari.
Pentingnya juga meningkatkan pendidikan Islam yang kuat dan menyeluruh, sehingga umat dapat memahami ajaran Islam yang sudah diajarkan oleh Rasulullah dengan benar.
Hal yang terpenting adalah penegakan Hukum Syariah Islam, yang dimana suatu hari ketika kejadian ini terulang kembali, maka Hukum Syariah Islam yang akan mengatur hukuman adil terhadap pelaku kekerasan sehingga memberikannya efek jera dan tidak mengulang kembali kekerasan.
Mari kita menuju Islam Kaffah dengan sistemnya yang dapat mengatur seluruh aspek kehidupan, karena satu-satunya jalan untuk menghapus Sistem demokrasi yang rusak sekarang hanyalah Islam. Allahu Akbar!






