Oleh: Qomariah (Aktivis Muslimah)
Kekerasan anak di lingkungan sekolah hari ini terjadi, setelah dikarenakan faktor lingkungan pergaulan yang penuh dengan toxic berbahaya. Melalui media sosial, berbagai tayangan televisi yang sarat dengan konten-konten budaya mengejek, merendahkan serta kekerasan fisik dan verbal lainnya.
Adapun kasus kekerasan di satuan pendidikan, menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dari 15 kasus tahun 2003, naik menjadi 36 kasus pada tahun 2024, dan kini 60 kasus pada tahun 2025. Temuan ini sangat mengkhawatirkan dan perlu ada perbaikan ke depannya.
Dari jumlah tersebut ada 358 korban dan 146 pelaku, data ini dirangkum oleh federasi Serikat guru Indonesia (FSGI), dari Januari hingga awal Desember 2025 melalui kanal pengaduan FSGI, pemberitaan media massa, dan kasus-kasus yang viral di media sosial. ‘’Bahwa pelaku-pelaku kekerasan ini sangat beragam, tidak hanya pendidik dan peserta didik, tetapi juga tenaga kependidikan, pejabat struktural, bahkan alumni,” kata Fahrizal Marta Tanjung, ketua umum FSGI, Kompas (Senin, 8/12/2025).
Betapa banyaknya kasus kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan saat ini, mencerminkan masalah pendidikan yang kian pelik, disebabkan karena sistem sekuler gagal cegah kasus yang berulang-ulang sehingga menjadi tumbuh subur.
Di mana negara hari ini tidak memiliki konsep yang baku, dalam meletakkan perkara yang salah dan benar pada tempatnya. Karena perkara salah dan benar diserahkan pada kekuatan akal semata, tanpa dibimbing Wahyu (agama), sehingga berpotensi menimbulkan tindakan kriminalitas pada perbuatan yang baik, dan membela pada perbuatan yang jelas-jelas salah. Bila sistem ini terus dipertahankan, maka mustahil tidak terulang kembali kasus serupa.
Untuk menyelesaikan masalah ini, dibutuhkan paradigma yang tegas dalam menentukan nilai benar dan salah, maka nilai-nilai inilah yang akan digunakan oleh masyarakat, baik guru, siswa, orang tua, dan pemerintah untuk menentukan benar dan salah setiap perbuatan. Jika sudah demikian guru yang salah bisa dihukum, karena kesalahannya jelas. Begitu juga dengan siswa, bisa dihukum karena kesalahannya juga jelas.
Namun, fakta menunjukkan berbagai kasus yang menimpa para pendidik dan anak didik terus menanjak. Di berbagai daerah perundungan dan kekerasan tak kunjung henti, mengingat fungsi sekolah selain sebagai berfungsi pendidikan juga fungsi perlindungan terhadap anak didik, karena sekolah tempat melindungi siswa dari berbagai kekerasan baik fisik maupun mental, bullying (perundungan), dan diskriminasi.
Seharusnya sekolah juga wajib menyediakan lingkungan yang aman, nyaman dan sehat agar anak dapat tumbuh dengan baik dan optimal. Tetapi, melihat fakta yang terjadi hari ini, berbagai kasus kekerasan fisik dan mental, seperti perundungan, kekerasan yang semakin sering dan secara data semakin meningkat di berbagai daerah di Indonesia, melihat hal ini menjadi alarm yang semestinya dicarikan solusi agar tidak lagi terjadi kasus berulang, apalagi dampak jangka panjang, perundungan dan kekerasan dapat menimbulkan gangguan mental, dendam, depresi, penurunan prestasi, hingga bunuh diri.
Dengan tidak adanya sanksi yang berefek jera bagi para pelaku, serta lingkungan sosial saat ini semakin memburuk, dan di malfungsi keluarga, cerita lingkungan pergaulan yang penuh dengan toxic berbahaya, melalui media sosial, berbagai tayangan televisi yang sarat dengan konten-konten mengejek, merendahkan serta kekerasan fisik dan lainnya.
Kenapa setiap masalah tak kunjung selesai walau berbagai kebijakan yang digulirkan? Inilah yang mendasarinya. yaitu; sistem kapitalis sekular liberal, saat ini yang mendominasi sebagian besar tatanan kehidupan bernegara. Terutama di sektor dunia pendidikan, di mana proses belajarnya tak lain hanya sekedar transfer ilmu. namun, tidak membentuk generasi cerdas akal, berkepribadian Islam.
Bagaimanapun Islam memiliki mekanisme dan aturan lengkap dalam membangun sistem sosial, terutama di dunia pendidikan. Mulai dari tatanan keluarga sebagai madrasah (sekolah) pertama, dalam pembentukan kepribadian Islam. Bahwa sekolah dibangun atas dasar syariat akan menanamkan akhlak, mengajarkan adab dan memastikan bebas dari kekerasan. Guru pun dibina agar senantiasa menjadi sosok teladan bagi anak didik, hingga negara bertanggung jawab penuh mengatur dan mengawasi pelaksanaannya, sampai menata aspek kehidupan lainnya dengan aturan Islam.
Sistem pendidikan Islam, yang akan meniscayakan terwujudnya suasana lingkungan ramah anak, tanpa dibuat Perda khusus sekolah ramah anak, seperti solusi tambal sulam sistem (kapitalis) hari ini. Di sinilah urgensi upaya mengembalikan sistem Islam hadir di tengah-tengah kehidupan hari ini (Khilafah), yang memiliki peran sangat sentral. Negara yang mampu melindungi warganya dengan hukum syariah.
Bahkan Islam mewajibkan negara menjaga keamanan jiwa warganya dari kezaliman. Negara juga harus menyamakan visi pendidikan pada satu standar kebijakan yaitu bahwa kemuliaan seseorang ditentukan oleh ketakwaan kepada Allah SWT, bukan dinilai dari fisik atau status sosial.
Allah SWT berfirman; “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka yang diperolok-olokkan lebih baik dari mereka (yang diperolok-olokkan), lebih baik dari mereka yang (mengolok-olok).” (TQS.al- Hujurat: 11).
Dalam Islam tindakan mengejek/perundungan akan meniscayakan sikap menghina dan merendahkan. Islam melarang dan mengharamkannya.
Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.” (QS. Al- Hujurat: 13). Wallahu a’lam bishawwab.






