Securitynews.co.id, BANYUASIN-Pertengahan tahun 2020 ini B (45) terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tambak Desa Kualo Puntian Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin diamankan Polsek Tanjung Lago.
Hal itu diungkapkan Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar.S.I.K, melalui Kapolsek Tanjung Lago, Selasa (07/07/2020).
“Ini alarm atau warning kepada masyarakat, untuk tak melakukan hal-hal yang berakhir pada pelanggaran hukum,” katanya kepada awak media.
Saat ini warga Tanjung Lago berinisial B (45) menjalani proses hukum di kepolisian. Untuk mempermudah tahap penyelidikan ia pun diinapkan di Polsek Tanjung Lago, sekarang sudah dibawa ke Polres Banyuasin.
“Pelaku pidana karhutla ancaman pidananya di atas 5 tahun. Sudah ada 1 kita amankan dan kita proses. Kebakaran di Lahan Tambak Desa Kualo Puntian Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Tanjung Lago menyebut terduga pelaku memang berniat membuka lahan jagung dengan cara membakar di Lahan Tambak Desa Kualo Puntian Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin
Saat melakukan pembakaran ia tak bisa mengendalikan api yang berkobar semakin besar, sehingga merembet ke lahan dan hutan.
“Kalau buat lahan sendiri gak masalah. Tapi dia gak bisa antisipasi perambatan ke lahan wilayah lain, ini kita proses,” ujarnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi Kasat Reskrim AKP Ginanjar Aliyah Sukmana.S.I.K, M.Si membenarkan pihaknya mengamankan seorang warga yang diduga sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan di Desa Kualo Puntian Tanjung Lago.
Kejadian pada Senin (06/07/2020) sekira 011.00 WIB. Tersangka B, warga yang tinggal di Tanjung Lago ini datang ke lokasi lahan Tambak Desa Kualo Puntian Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dari pengakuan B, kala itu sekira pukul 11.00 WIB ia hendak membersihkan lahan untuk membuka lahan pertanian jagung. Namun tidak disangka api semakin membesar dan meluas. B berusaha mematikan api dengan peralatan seadanya, namun api tidak dapat dipadamkan.
Saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait penyebabkarhutla di lahan tersebut. Beberapa saksi telah diperiksa petugas.
Pun dengan alat bukti lainnya, seperti 1 (satu) Parang Panjang, 1 (satu) buah Gancu, 2 (dua) buah Botol Aqua yang berisi sisa minyak solar untuk membakar, 1 (satu) buah korek api merk Tokai. Sebelum mengamankan B ke Mapolres Banyuasin Sebelumnya pelaku diamankan di Polsek Tanjung Lago.
“Terduga pelaku B (45) akan dikenakan dengan pasal 112 ayat (1) pasal 108 KUHP Jo Pasal 56 ayat 1 UU no 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dan pasal 108 KUHP Jo pasal 69 hurup H UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya.
Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali