Oleh: Santi Ambo Upe (Aktivis Muslimah)
Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutlah) di Kalimantan kian memprihatinkan. Karhutlah mendekati permukiman warga, telah menelan korban jiwa, dan kabut asapnya kian meluas hingga menembus negara tetangga, seperti Malaysia, Brunei Darussalam, bahkan Filipina. Sejumlah warga di negara-negara tersebut mulai menyatakan kegusaran serta kekhawatirannya lantaran ratusan sekolah terpaksa membatalkan kelas tatap muka akibat Indeks Pencemaran Udara yang telah masuk kategori sangat tidak sehat.
Situasi ini membuat negara-negara ASEAN terdampak, menganggap Indonesia belum mampu menyelesaikan masalah karhutlah, yang kini kian kencang dipandang sebagai bentuk akumulasi kejahatan negara-korporasi.
Badan Manajemen Lingkungan Filipina sampai menginstruksikan warganya untuk membatasi aktivitas luar ruangan dan wajib memakai masker.
Sebelumnya, Malaysia dan Brunei Darussalam telah sepakat membawa persoalan Karhutlah di Indonesia menggunakan mekanisme ASEAN, dalam Konsultasi Pemimpin Tahunan Malaysia-Brunei ke-27 di Bandar Seri Begawan, Mekanisme itu dimungkinkan dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang diratifikasi melalui UU Nomor 26 Tahun 2014. DetikNews, (Sabtu, 22/08/2026).
Sistem kapitalisme memicu krisis Karhutlah karena menempatkan profit dan ekspansi pasar di atas keselamatan lingkungan, Demi mengejar efisiensi biaya, korporasi memilih metode pembakaran lahan yang murah daripada teknologi tanpa bakar, sembari mengabaikan dampak ekologisnya.
Penanganan negara pun cenderung reaktif sebatas pemadaman tanpa merombak tata kelola, sehingga privatisasi hutan terus berjalan. Pola ini menciptakan pemindahan beban secara sistemik korporasi memprivatisasi keuntungan, sedangkan masyarakat dan negara menanggung seluruh biaya sosial, kesehatan, serta kerusakan lingkungan.
Dalam sistem kapitalisme, hutan hanya dilihat sebagai sumber uang untuk penguasa dan pengusaha. Privatisasi dan pengeringan lahan gambut demi perkebunan komersial merusak alam dan membuat hutan sangat mudah terbakar. Negara yang seharusnya melindungi rakyat justru mempermudah izin dan lemah dalam menindak korporasi. Akibatnya, kebakaran hutan bukan sekadar bencana alam biasa, melainkan kejahatan terstruktur hasil kerja sama antara pejabat dan pemilik modal.
Kontradiksi Karhutlah dalam Globalisasi ASEAN
Kegagalan penanganan. Karhutlah berakar pada penguasa yang mengabaikan perannya sebagai raa’in (pengayom rakyat) dan ketimpangan sistemik akibat globalisasi, Korporasi menekan biaya produksi melalui pembakaran lahan demi memasok komoditas murah (kelapa sawit) ke pasar global. Korporasi meraup untung, sedangkan masyarakat lokal menanggung krisis kesehatan, gangguan pendidikan, dan kerusakan ekosistem. Eksternal Kerugian, Keuangan, korporasi membesar karena biaya operasional dibuang ke publik. Biaya pemulihan lingkungan dan krisis sosial sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat dan negara.
Kedaulatan Ekonomi dan Diplomasi Multilateral, Kerangka diplomasi ASEAN (AATHP) tidak efektif karena terhalang prinsip kedaulatan negara, perlindungan iklim investasi, dan kepentingan bisnis antarnegara anggota, membuat kekayaan ada di tangan segelintir pihak.
Dalam hukum internasional, kedaulatan berarti sebuah negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan pihak asing. Ketika negara-negara masuk ke dalam forum multilateral (seperti PBB, WTO, atau kesepakatan iklim Paris), mereka sering kali dituntut untuk mematuhi aturan global yang bisa membatasi atau bertentangan dengan kebijakan domestik mereka.
Mari kita menoleh ke pandangan Islam, bahwa Penegakan dalam sistem Islam, Peran Negara sebagai Raa’in (Pengayom dan Pelindung).
Solusi Islam dalam mengatasi Karhutlah dan krisis asap lintas batas dibangun di atas kerangka sistemik yang mengintegrasikan hukum tata negara, Fiqih Lingkungan (Fiqh Al-Bi’ah), pertanggungjawaban pidana, dan diplomasi internasional yang bebas dari intervensi oligarki.
Prinsip Utama;
— Negara adalah raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) yang wajib mengurusi serta melindungi kepentingan publik secara penuh, bukan sekadar bertindak sebagai fasilitator bisnis korporasi.
— Negara wajib melakukan upaya terbaik untuk penyelesaian kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah), meskipun harus mengeluarkan anggaran besar demi pengadaan infrastruktur penanggulangan yang dibutuhkan.
Penerapan Asas Tasharruf Al-Imam, Kebijakan negara wajib didasarkan pada kemaslahatan publik dengan memprioritaskan keselamatan warga di atas kepentingan bisnis. Segala bentuk regulasi, izin konsesi, atau kebijakan investasi yang terbukti membahayakan keselamatan umum wajib dicabut demi hukum.
- Pemberantasan Eksternal asasi Kerugian, Negara harus menghentikan praktik eksternal asasi kerugian dengan menindak tegas korporasi pembakar lahan, melalui penegakan sanksi pidana, pencabutan izin usaha, serta kewajiban ganti rugi pemulihan ekosistem secara penuh.
Penegakan Hukum Pidana dan Ganti Rugi
Setiap aktivitas pembersihan lahan dengan cara membakar, (hukumnya haram) mutlak karena menimbulkan bahaya (ḍarar) berupa krisis kesehatan, kerusakan ekosistem, dan hilangnya nyawa. Penyelamatan nyawa rakyat menjadi prioritas agar tidak ada rakyat yang sakit atau meninggal.
Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri, dan tidak boleh menimbulkan bahaya bagi orang lain.” (HR. Ibn Majah dan Ahmad).
Sanksi Pidana, Negara menerapkan hukuman tegas (ta’zir) berupa penjara, penyitaan aset, hingga penutupan total operasional, korporasi yang terbukti membakar lahan.
Ganti Rugi Ekologis, Korporasi pembakar lahan wajib membayar ganti rugi penuh (dhaman) untuk pemulihan ekosistem gambut dan penanganan medis warga yang terdampak asap.
Kewajiban Anggaran dan Pembiayaan Negara (Raa’in)
Negara wajib mengalokasikan anggaran dari kas negara (Baitul Mal) untuk pengadaan infrastruktur penanganan Karhutlah (teknologi modifikasi cuaca, armada pemadam, pemulihan gambut), tanpa membebankan kepada pihak ketiga atau berhitung rugi-laba bisnis.
Rasulullah SAW bersabda: ‘’Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. Seorang penguasa adalah pengayom (raa’in) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Apabila kas negara tidak mencukupi untuk penanganan darurat bencana Karhutlah, negara berhak mengambil porsi pungutan (dharibah) khusus dari kaum muslim pengusaha yang kaya, untuk memenuhi kebutuhan darurat penanggulangan bencana publik.
Perencanaan Antisipatif (Migrasi), Anggaran Baitul Mal tidak hanya dipakai post-facto (setelah bencana), tetapi dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur pencegahan(seperti pembuatan sekat kanal gambut, armada pemadam, dan stasiun pemantau). di tingkat daerah hingga Pusat, Baitul Mal di tingkat daerah (wilayah) diberi wewenang eksekusi cepat untuk anggaran darurat, sebelum mendapat suntikan cadangan dari Baitul Mal Pusat jika kapasitas daerah terlampaui.
Penetapan Kawasan Lindung Negara (Hima)
Upaya pencegahan mendapatkan perhatian penting, dilakukan dengan mengembalikan posisi hutan sebagai milik umum, yang tidak boleh diprivatisasi.
Pemerintah berhak menetapkan kawasan hutan rawan terbakar atau ekosistem gambut dalam sebagai kawasan yang dilindungi (Hima), di mana tidak ada pihak mana pun yang boleh melakukan aktivitas komersial di atasnya.
Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada kawasan lindung (Hima) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya (ditetapkan oleh negara demi kemaslahatan umum).” (HR. Bukhari).
Penetapan zona merah gambut dan hutan lindung sebagai kawasan Hima secara permanen untuk memulihkan daya dukung lingkungan dan mencegah karhutla berulang. Wallahu a’lam bishawwab.











