Securitynews.co.id, SEKAYU- Operasi Sikat Musi 2021, Polres Muba mengungkapkan 16 kasus, dengan sasaran para pelaku tindak pidana, Curas, Curhat, dan Curanmor.
Dimana Operasi Sikat Musi tersebut dilakukan dari 13 September sampai 23 September 2021, dengan 17 tersangka, saat memimpin press rilis di Mapolres Muba, Selasa (28/09/2021).
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi dalam pres releasenya mengatakan, ada 16 kasus yang dapat diungkapkan, ini dari seluruh Polsek – Polsek yang berada di Polres Muba.
“Di Bayung Lencir, terjadi penodongan menggunakan senpira, terhadap supir truk di Jalan Bayung Lencir, dengan menggunakan baju Resmob. Dimana mereka mengelabui korban, dengan kesigapan Sat Reskrim Polres Muba bergabung dengan Polsek Bayung, pelaku bisa kita ringkus,” kata Alamsyah.
Tambahnya, kasus penodongan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan baju Resmob kejadian Kamis (03/9/ 2021) sekitar pukul 19.30. Wib di jalan Hauling Km 97 Desa Telang Kecamatan Bayung Lencir Muba.
“Diketahui pelaku yang berjumlah 5 orang yang belum diketahui identitasnya, dengan cara pada saat korban Heri Permana sedang mengemudikan mobil dump truck tronton BG 8283 OG saat di TKP, didahului oleh mobil minibus Suzuki APV warna silver No.Pol tidak diketahui, berjarak sekitar lebih kurang 150 Meter korban melihat salah satu pelaku menyetop korban,” ujar Alamsyah.
Dijelaskannya, pelaku berpura-pura bertanya kepada korban “Kemano Arah Jalan Macang Sakti” dijawab korban “Tidak Tau Pak”.
Lalu kemudian korban disuruh turun oleh pelaku dan salah satu pelaku lainnya memeluk erat korban, sempat terjadi perlawanan yang dilakukan korban dan pelaku mengeluarkan 1 pucuk senjata api diarahkan kepada korban bagian dada kemudian di tepis korban lalu pelaku lainnya langsung memukuli dan menendang korban.
“Kemudian pelaku yang menggunakan senpi langsung memukul kepala korban dengan menggunakan senpi tersebut sehingga kepala korban mengalami luka. Setelah korban lemah kemudian para pelaku mengikat kaki dan tangan korban serta menutup mulut dan mata korban dengan menggunakan lakban dan korban dimasukkan ke dalam mobil APV lalu dibuang di kebun masyarakat daerah Desa Sinar Harapan Kecamatan Tungkal Jaya. Setelah itu para pelaku pergi membawa kendaraan korban,” jelasnya.
Untuk penangkapan tersangka, setelah dilakukan penyelidikan serta BAP para saksi dan gelar perkara, pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 01.00. Wib, pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu pelaku di Desa Pandan Sari (B4) Kecamatan Tungkal Jaya Muba.
“Kapolsek Bayung Lencir memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam beserta Tim TEKAB 204 Polsek Bayung Lencir langsung menuju ke Desa Pandan Sari Tungkal Jaya. Saat dilakukan upaya paksa pelaku bernama Tijam (34) warga Desa Telang Kecamatan Bayung Lencir melakukan perlawanan sehingga terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan pada kaki kiri,” ungkapnya.
Dari hasil introgasi, tersangka menerangkan bahwa ia mengakui telah melakukan curas bersama ke-4 rekannya terhadap korban, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Bayung Lencir guna dilakukan penyidikan. “Kita terus melakukan pengembangan dan memburu tersangka lain,” pungkasnya.
Dalam release kedua, Polres Muba juga berhasil melakukan penangkapan pelaku Yanto yakni penambang atau pengeboran minyak ilegal (Ilegal Driling).
Ia ditangkap saat melakukan aktivitas ilegal driling di wilayah KM B 20 PT BPP Sako Besar Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Sabtu (25-09/2021) sekitar pukul 17.00 Wib.
“Saat dilakukan penggerebekan terhadap tersangka berinisal Y (Yanto) warga Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir ini, dirinya sedang melakukan pengeboran atau aktivitas ilegal driling di wilayah tersebut,” ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH SIK MSi.
Sambung Alamsyah, dalam penggerbekan pada Sabtu (25/09/2021) yang lalu. Selain berhasil mengamankan tersangka, anggota di lapangan turut mengamankan barang bukti berupa: 1 unit sepeda motor yang sudah di modifikasi, 1 buah pipa besi canting sepanjang 6 meter, 1 buah tameng penggulung tali, 1 set katrol, dan minyak hasil ilegal driling.
“Tersangka Y sendiri mengaku baru melakukan aktivitas ilegal driling. Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” beber Alamsyah.
Lanjut Alamsyah, terhadap tersangka akan kita jerat pasal 52 UU No 22 Tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 7 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Ditegaskan Alamsyah, terkait kasus ini pihaknya akan melakukan pendalaman kembali. “Ya kasus ini akan kita dalami kembali,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Yanto mengaku baru satu minggu bekerja melakukan pengeboran minyak atau aktivitas ilegal driling itu. “Aku baru seminggu bekerja Pak. Aku dapat upah sebesar Rp 50 ribu untuk satu drum minyak yang diambil, belum sempat terima gaji. Malah aku sudah tertangkap,” tandasnya.
Laporan : Sony/Rilis
Posting : Imam Ghazali