Securitynews.co.id, JAKARTA- Gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Zahir Ali, dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu sebelumnya teregister dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Dengan putusan itu, status tersangka yang disematkan oleh KPK kepada Zahir Ali menjadi gugur. “Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk sebagian,” kata Hakim tunggal Daniel Ronald dalam amar putusannya, dikutip dari situs PN Jakarta Selatan, Sabtu (8/3).
Dalam putusan yang diketok pada 4 Maret 2025 itu, hakim praperadilan menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Zahir Ali tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Tak hanya itu, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah juga dinyatakan tidak sah. Dengan begitu, hakim praperadilan memerintahkan barang bukti yang disita oleh KPK untuk dikembalikan. “Menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/95/DIK.00/01/06/2024 tanggal 10 Juni 2024 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Hakim Daniel.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk menyerahkan kepada pihak-pihak darimana Termohon melakukan penyitaan atas barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/95/DIK.00/01/06/2024 tanggal 10 Juni 2024,” lanjut dia.
Kata KPK
Terkait putusan itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa pihaknya akan mempelajari putusan PN Jakarta Selatan itu sebelum menentukan langkah berikutnya. “Akan mempelajari secara cermat putusan Hakim praperadilan PN Jakarta Selatan untuk menentukan langkah tindak selanjutnya,” ujar Setyo.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Ia mengatakan bahwa putusan praperadilan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan hakim praperadilan. “Dikabulkan atau tidak permohonan Pemohon praperadilan, sepenuhnya menjadi kewenangan hakim praperadilan yang mengadili dan memutus perkara tersebut,” tutur Tanak.
“Bila kami sudah mendapat putusan praperadilan tersebut, kami akan mempelajari pertimbangannya dan kami akan menentukan langkah hukum yang akan kami lakukan,” pungkasnya.
Belum ada pernyataan dari Zahir Ali mengenai perkara Rorotan yang ditangani KPK maupun putusan praperadilan. Adapun Zahir sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK pada Kamis (20/6/2024) lalu. “Benar bahwa ZA diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan-DKI Jakarta oleh BUMD SJ,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (20/6/2024) lalu.
Tessa mengungkapkan bahwa Zahir diperiksa penyidik terkait dengan jabatannya di perusahaan. “Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan,” imbuh Tessa.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Setidaknya sudah ada tiga perkara Yoory yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Pertama, terkait pengadaan lahan di Munjul Jakarta Timur pada 2019. Kasus itu disebut merugikan negara Rp 152,5 miliar. Yoory dihukum 6,5 tahun penjara dalam kasus itu.
Kedua, terkait pengadaan lahan di Cakung Jakarta Timur 2018-2019. Pengadaan itu disebut merugikan negara Rp 155,4 miliar. Yoory dihukum 4 tahun penjara dalam kasus itu. Lalu kemudian diperberat di tahap banding menjadi 5 tahun penjara.
Kemudian, juga terkait kasus pengadaan lahan tanah di Pulo Gebang Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 256 miliar. Dalam kasus itu, ia juga telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kini, ada juga kasus terkait pengadaan lahan di Rorotan.
Sumber : kumparanNEWS
Posting : Imam Gazali