Kades Sunur Dapat Hukuman Setahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terdakwa Apni SAg, selaku Kepala Desa (Kades) terkait penyelewengan Dana Desa atau tidak menyetorkan dana Pendapatan Asli Desa (PAD) Sunur Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir, Tahun 2016-2018 sehingga negara mengalami kerugian Rp 374.416.000.. Akhirnya terdakwa diganjar hakim hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta.

Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah SH MH dalam amar putusannya menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Apni dengan pidana penjara selama 1 tahun, Denda sebesar Rp 50 juta, Subsidair pidana selama 3 bulan penjara, mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh terdakwa senilai Rp 119.320.000, apabila tidak dapat dikembalikan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” sebut Abu Hanifah kepada terdakwa di ruang sidang Tipikor PN Palembang Klas IA Khusus, Senin (03/02/2020).

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya terdakwa Apni SAg dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU Kejari Ogan Ilir Panji Wujanarko disebutkan bahwa, pada 2016 terdakwa selaku kades melakukan 30 jenis pengeluaran kas desa tanpa terlebih dahulu melalui Peraturan Kepala Desa dan APBDes serta tidak ada pertanggungjawaban penggunaan uang.

Begitu juga pada 2017, terdakwa sebagai Kades hanya menyetor Rp 55 juta ke kas desa dari PAD hasil lelang lebak lebung, pengelolaan pasar (kalangan) dan tempat penjualan karet sebesar Rp 151.596.000.

Kemudian pada 2018, sesuai dengan surat persetujuan gubernur bahwa Desa Sanur mendapat dana kompensasi karena menjadi perlintasan kegiatan survey seismic 3 D SKK Migas-PT Mandala Energi Sumbangsel.

Bahwa sesuai berita acara ditandatangani PT Mandala Energi pada Maret 2018, terdapat 1.172 masyarakat selaku pemilik lahan telah mendapat kompensasi sebesar Rp 1.194.763.615.

Selain itu juga terdapat penerimaan kompensasi hak desa sesuai bukti kwitansi pada 30 Maret 2018 senilai Rp 367 juta yang ditandatangani saksi Ario Nindityo selaku pihak yang menyerahkan uang kepada terdakwa selaku Kepala Desa Sunur.

Oleh terdakwa, dari jumlah dana kompensasi yang diterima, hanya Rp. 247.680.000 yang disetorkan ke kas desa. Sedangkan sisanya Rp 119.320.000 dibagikan kepada 89 warga Desa Sunur total sebesar Rp 54.620.000 dengan alasan PT Mandala Energy belum melunasi kompensasi dan dibagikan kepada 59 perangkat desa sebesar Rp 64.700.000

Padahal dana kompensasi tersebut hanya untuk kas Desa Sunur, bukan pembayaran kompensasi untuk tanah milik pribadi warga, sehingga PAD yang diperoleh harusnya disetor ke rekening kas desa terlebih dahulu.

Setelah itu melalui Perencanaan dan Musrenbangdes yang ditetapkan peruntukannya menjadi APBDes. Bahwa penggunaan uang milik desa harus sesuai perencanaan dengan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

Sehingga akibat perbuatan terdakwa pada 2016-2018 tersebut berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian Rp 374.416.000. Serta atas perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *