Jual Sabu Rp 70 Juta, Kurir Terancam 20 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran tertangkap tangan menjual sabu senilai Rp 70 juta, seorang kurir yakni terdakwa Rusmadi A.R alias Yus warga Jalan D.I. Panjaitan Lr. Gunter Kel. 16 Ulu Kec. SU II Palembang, harus berurusan dengan pihak yang berwajib, dan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara, seperti terungkap dalam dakwaan Jaksa.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selly Agustina SH, terdakwa baik secara bersama-sama Muhzili alias Hendra (dalam penuntutan terpisah) permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dengan netto 199,55 gram.

“Perbuatan terdakwa Rusmadi A.R alias Yus sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap JPU dihadapan Majelis Hakim Ketua Yohannes Panji Prawoto SH MH, saat membacakan dakwaan secara Telekonferensi di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (25/06/2020).

JPU mengatakan, dalam dakwaan terungkap, berawal dari informasi masyarakat pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020 bahwa ada peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, dan dilakukan penyelidikan oleh Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 sekitar pukul 11.00 Wib mendapat infomasi bahwa terdakwa mau menjual narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) Ons dengan harga 1 (satu) Ons nya Rp.70 juta. Kemudian Ditresnarkoba Polda Sumsel menyiapkan tempat untuk pertemuan dengan terdakwa dan saksi petugas yang melakukan penyamaran (undercover buy).

Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa datang bersama dengan seseorang yang mengaku bernama Otong (belum tertangkap) datang ke tempat yang telah disepakati yaitu di lantai 2 rumah yang beralamat di Jalan D.I. Panjaitan Lr. Gunter No.01 Rt.46 Rw.14 Kel. 16 Ulu Kec. SU II Palembang. Setelah bertemu, terdakkwa menanyakan kepada saksi petugas “Bang, ado duetnyo?”. Kemudian saksi petugas meperlihatkan uang kepada terdakwa. Lalu terdakwa menanyakan kembali kepada saksi petugas “cukup dak duetnyo?”, lalu saksi petugas menjawab “cukup duetnyo, 1 Onsnya Rp.70 juta kan, sekarang mano barangnya (sabu)?”, lalu terdakwa menghubungi Muhzili alias Hendra “Bang paket sudah diterima belum? Kalo sudah ado titipan samo abang bawa ke Plaju”.

Kemudian sekitar pukul 17.00 Wib, Otong berpamitan untuk pulang. Lalu sekira pukul 19.30 Wib, Muhzili alias Hendra tiba di tempat pertemuan tersebut. Setelah masuk ke lantai 2 rumah tersebut, Muhzili alias Hendra menyerahkan 1 kotak Promina bekas kepada saksi petugas. Dan saat itu juga rekan saksi petugas keluar dari persembunyian di lantai 2 rumah tersebut. Saksi petugas membuka 1 kotak Promina bekas tersebut yang di dalamnya terdapat 2 paket sedang narkotika jenis shabu, Muhzili alias Hendra mengaku bahwa 2 paket narkotika jenis sabu didapat dari Wisnu (DPO).

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali