Jual Sabu Rp 10 Juta ke Wanita, Mukhlis Terancam 20 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada wanita yang tak dikenal sebanyak seharga Rp 10 juta, apesnya perbuatan terdakwa Mukhlis, dipergoki petugas kepolisian. Atas perbuatannya tersebut terdakwa didakwa JPU dan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Menuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriya Setyawati SH, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

“Dakwaan Kesatu perbuatan terdakwa Mukhlis Bin SM Ali sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dakwaan Kedua perbuatan terdakwa Mukhlis Bin SM Ali sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” papar JPU di muka persidangan secara Virtual di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH MH, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (08/07/2020).

Terungkap dalam dakwaan JPU, berawal pada hari Rabu tanggal 22 April 2020 sekira Pukul 08.00 Wib, terdakwa ditelpon oleh seorang wanita yang tidak dikenal (DPO), yang dalam pembicaraan tersebut wanita (DPO) tersebut memesan/membeli narkotika golongan I jenis sabu-sabu kepada terdakwa, sebanyak 1 (satu) kantong dengan harga Rp 10 juta, dengan kesepakatan bahwa wanita yang namanya tidak diketahui tersebut akan memberikan uang panjar sebesar Rp. 4 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp. 6 juta akan dilunasi dalam tempo 5 (lima) hari. Apabila narkotika sabu-sabu tersebut berhasil terjual terdakwa nantinya akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 500 ribu.

Setelah itu terdakwa menelpon Deni (DPO), dan pada saat itu terdakwa menceritakan jika ada orang yang memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong. Kemudian sekira pukul 16.00 Wib Deni (DPO) datang ke rumah terdakwa membawa 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu-sabu yang akan dijual ke wanita yang tidak dikenal tersebut. Kemudian dengan menggunakan sepeda motor milik Deni (DPB) terdakwa dan Deni (DPO) pergi bersama-sama ke tempat yang telah disepakati yaitu di Jalan Lakitan Raya Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako Palembang.

Setelah sampai di sana, terdakwa turun dari sepeda motor menemui wanita yang tidak diketahui identitasnya (DPO) tersebut, sedangkan Deni (DPO) menunggu di atas sepeda motor. Bahwa sewaktu bertemu, wanita yang tidak diketahui identitasnya tersebut tidak dapat menyerahkan uang sebagaimana yang telah diperjanjikan, saat itu wanita (DPO) tersebut hanya membawa uang sebanyak Rp 2 juta. Oleh karena itu transaksi dibatalkan dan kemudian terdakwa menuju ke arah tempat Deni (DPO) menunggu.

Sewaktu terdakwa menuju ke arah Deni (DPO), tiba-tiba datang saksi petugas kepolisian dari Polrestabes Palembang, melihat hal tersebut terdakwa pun melarikan diri. Saat itu saksi petugas melihat terdakwa membuang bungkusan plastik ke arah pekarangan rumah Kms. Zainal Abidin Bin Kms. Abdul Roni. Dimana setelah terdakwa berhasil diamankan, dan kemudian dilakukan penggeledahan di rumah saksi Kms. Zainal Abidin, ditemukan bungkusan plastik hitam yang berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto sebesar 5,52 gram. Kemudian terdakwa dibawa bersama dengan barang bukti untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali