Securitynews.co.id, PALEMBANG − Mencari keuntungan melalui jual sabu, pasangan suami isteri (pasutri) yakni terdakwa Suratman alias Surat dan terdakwa Missy Damayanti, akhirnya menjalani hukuman cukup lama yakni selama 11 tahun penjara, setelah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim.
Seperti didalam putusan Majelis Hakim diketuai Achmad Syarifudin SH MH, menyimpulkan, para terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa Hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan, menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Majelis Hakim secara virtual sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (08/09/2020).
Diketahui vonis hakim tersebut lebih ringan 2 tahun dan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH, sebelumnya terdakwa dituntut hukuman 13 tahun dan 6 bulan dikurangi denda sebesar Rp. 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya diceritakan, kasus ini terungkap pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekira pukul 21.30 WIB, bertempat di depan Mesjid Ali Akbar Jl. Talang Keramat Talang Uluh Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Missy Damayanti menghubungi saksi Khamim anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang melakukan penyamaran sebagai pembeli bernama Riki. Lalu Missy masuk ke dalam mobil yang dikendarai oleh saksi Khamim. Saksi Khamim menanyakan sabu yang telah dipesan, Missy keluar dari mobil dan menyuruh Suratman untuk mengambil sabu yang ada pada Dandi.
Suratman menyuruh Dandi untuk menyerahkan sabu namun Dandi menolak dan menyuruh Suratman untuk menyerahkannya. Kemudian Suratman membawa sabu dan memberikannya kepada Missy. Missy menyerahkannya kepada saksi Khamim, setelah dibuka ada 2 paket sabu dengan berat 200,86 gram yang berada di dalam kotak handphone merek SAMSUNG A10s yang dibungkus kantong plastik warna merah muda dan dibungkus lagi dengan kantong plastik warna putih. Suratman dan Missy, ditangkap sedangkan Dandi melarikan diri. Bahwa apabila sabu tersebut berhasil dijual, Suratman dan Missy akan mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali













