Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terbukti menjadi penjual narkotika jenis sabu seharga Rp. 80 juta, terdakwa Harmoko Saputra Hasan (26) warga Lr. Birik Kelurahan Sungsang II Kec. Banyuasin II Kab. Banyuasin Provinsi Sumsel diganjar hukuman 10 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 98,73 gram, dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Abu Hanifah, secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (03/09).
Sementara itu vonis hakim tersebut lebih ringan 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara, dibandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita SH, dimana sebelumnya terdakwa dituntut 11 tahun dan 6 bulan penjara.
Seperti didalam dakwaan JPU, terungkapnya penangkapan terdakwa Harmoko terjadi pada Kamis tanggal 23 April 2020 sekira pukul 21.30 Wib, bertempat di Depan PT Buyung Putra Pangan Jalan Tanjung Api Api Desa Gasing Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Bermula unit I Subdit III dipimpin langsung AKP Yulia Farida, SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering ada transaksi narkotika jenis sabu sabu. Kemudian saksi Syofiandi dan saksi Andrianto dipimpin langsung oleh Kanit I Yulia Farida melakukan penyelidikan ke alamat tersebut, kemudian saksi Syofiandi, saksi Andrianto melihat seseorang dengan gerak gerik mecurigakan, langsung mendekati orang tersebut. Alhasil, terdakwa pun berhasil ditangkap bersama paket besar sabu dengan jumlah uang sebesar Rp. 80 juta
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali