Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Terbukti melakukan tindak pidana transaksi jual beli narkotika jenis sabu, terdakwa Arwan Afriyadi alias Wawan (30) warga Jl. Pangeran Sido Ing Lautan Lr. Manggis Gandus Palembang, akhirnya divonis hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim Ketua Mangapul Manalu SH MH menilai, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arwan Afriyadi alias Wawan dengan pidana penjara selama 6 (delapan) tahun dan Denda Rp 1 miliar, subsidair 3 (bulan) bulan penjara, dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap ditahan, barang bukti sabu seberat 9,1 gram dirampas untuk dimusnahkan, uang Rp 300 ribu dirampas untuk negara,” ujar Mangapul Manalu, di ruang sidang PN Palembang Klas IA Khusus, Kamis (06/02/2020).
Vonis yang diberikan terhadap terdakwa ini, lebih ringan 2 (dua) tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi SH, karena pada persidangan sebelumnya Indah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan Denda Rp 1 miliar, subsidair 6 (enam) bulan penjara.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU terdakwa Arwan Afriyadi alias Wawan, ditangkap pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2019 sekira pukul 10.46 WIB bertempat di Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Manggis Nomor 59 RT. 03 RW. 01 Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang.
Awalnya anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polresta Palembang) mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Sat Res Narkoba Polresta Palembang. Mendatangi tempat yang dimaksud. Sedangkan terdakwa sendiri sedang berada di dalam rumah tersebut. Kemudian para petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening yang masing-masing diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang digenggam terdakwa menggunakan tangan sebelah kiri, 1 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang ditemukan tergeletak di lantai yang berada dekat terdakwa, serta 1 buah kantong plastik warna hitam yang berisi 5 (lima) bal plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, dan 1 (satu) buah sedotan plastic berbentuk sekop warna merah muda yang ditemukan di bawah meja di dalam rumah tersebut.
Setelah ditanyakan, terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik terdakwa yang didapatkan dari Akbar (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2019 sekira pukul 08.00 WIB dengan maksud untuk dijual kembali oleh terdakwa. Bahwa terdakwa menerangkan sudah dalam 3 (tiga) kali Akbar (belum tertangkap) menitipkan Narkotika jenis sabu kepada terdakwa untuk dijual kembali. Bahwa terdakwa juga menerangkan, akan membayar sebesar Rp. 7.000.000 kepada Akbar jika telah menjual Narkotika jenis sabu tersebut, serta terdakwa akan mendapat keuntungan diperkirakan sebesar Rp. 500.000,- dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu tersebut.
Sebelum tertangkap, terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 6 (enam) bungkus plastic kecil Narkotika jenis sabu seharga Rp. 50.000, untuk setiap bungkusnya. Sehingga atas kejadian tersebut terdakwa Arwan Afriyadi alias Wawan berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Kantor Polresta Palembang guna proses hukum lebih lanjut.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali