Jual Aset Pemkab Muara Enim, Oknum Kades Ditahan

Securitynews.co.id, MUARA ENIM- Wow Oknum Kepala Desa Gunung Megang Luar berinisial DI ditahan atas kasus penjualan aset Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dimana, tersangka DI menjual aset Pemkab Muara Enim ke pihak swasta tersebut tanpa izin untuk kepentingan pribadinya.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH didampingi Kasi Intel Anjasra Karya dalam keterangan persnya kepada media ini, pada Selasa (18/7/2023) mengatakan, bahwasannya tersangka DI di tahun 2021 telah menjual aset Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada PT TBBE RMK senilai Rp74.822.400. “Aset pemerintah berupa jalan ya, dengan panjang 1,7 km dengan lebar 4,5 meter,” kata Kajari Muara Enim.

Kajari menjelaskan, jalan tersebut kini terputus karena pihak perusahaan yang membeli sudah dilakukan eksploitasi sehingga terputus. “Atas penjualan aset itu terjadilah kerugian negara, dimana setelah dilakukan penghitungan BPKP Negara mengalami kerugian negara senilai Rp 1.868.468.610,99,” jelasnya.

Oleh karena itu, Nurul menambahkan setelah melakukan penyidikan lebih lanjut, akhirnya pihaknya menetapkan satu orang tersangka yakni seorang oknum kades aktif Desa Gunung Megang Luar berinisial DI sebagai tersangka atas penjualan aset tanah Pemkab Muara Enim. ”Dari perkara ini, kami Kejari Muara Enim menerima uang titipan dengan total Rp 374.822.400,- dimana Rp 74.822.400,- merupakan titipan dari tersangka dan Rp 300 juta dari saksi atas uang penjualan tanah pemerintah Kabupaten Muara Enim,” bebernya.

Terkait dugaan kasus korupsi ini, Kajari menerangkan, aka terus mengembangkan dimana saat ini sudah ada 23 orang saksi yang diperiksa dan ada tiga ahli yakni dari Kemendagri, BPKP, BPN serta ahli pertambangan. “Untuk saat ini, hanya 1 orang dilakukan penahanan untuk mempermudah proses hukum dan sejauh ini tersangka sangat kooperatif,” terangnya.

Disinggung media ini, dalam kasus ini apakah kedepan akan ada menyusul tersangka lainya. Kajari Ahmad Nuril Alam menegaskan tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan adanya bukti-bukti dapat menjerat tersangka lainnya. “Untuk tersangka sendiri kami jerat UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tegasnya.

Laporan : Awang
Editing : Imam Gazali