Jual 5 Butir Pil Ekstasi, Febri dan Ipung Diadili

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Mengharapkan untung Rp 20 ribu perbutir dari 5 butir pil ekstasi yang dipesan, Terdakwa I Febri Alamsyah dan terdakwa II Purwanto Alias Ipung malah ketangkap polisi, dan mereka berdua diseret ke meja hijau untuk diadili.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Harizon SH melalui JPU Satrio Dwi Putra SH, dalam dakwaannya berpendapat, para terdakwa melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 5 butir pil ekstasi warna orange bentuk kodok dibungkus plastik klip bening dengan berat netto keseluruhan: 1,614 gram.

“Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa Febri Alamsyah dan terdakwa Purwanto Alias Ipung, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan Kedua, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap JPU di hadapan Majelis Hakim Said Husein SH MH, saat membacakan dakwaan secara virtual disidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (15/07/2020).

Peristiwa ini terjadi pada Kamis tanggal 02 April 2020 sekira pukul 02.10 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Palembang tepatnya di depan parkiran Mc. Donalds. Saat itu terdakwa I dihubungi oleh Tami (undercover buy) untuk memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 5 (lima) butir. Lalu terdakwa I menuju ke rumah temannya, Oki (belum tertangkap) yang berada di Km 7 untuk mengambil narkotika tersebut yang mana harga modal per butir Rp. 230.000,- lalu akan terdakwa I jual dengan harga Rp. 250.000 per butir.

Saat di perjalanan, terdakwa I tidak sengaja bertemu dengan terdakwa II yang sedang mengendarai sepeda motor merk Yamana N-Max, lalu terdakwa I berkata “Antar saya ke Mc. Donalds untuk menjual pil ekstasi” lalu terdakwa II pun setuju sehingga para terdakwa langsung menuju ke Mc. Donalds. Setelah tiba, para terdakwa menunggu Tami di parkiran.

Kemudian datang saksi Annur Riduan dan saksi Maulana Agus Salim beserta Tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap dan melakukan pemeriksaan badan terhadap para terdakwa sehingga ditemukan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 5 butir berwarna orange berbentuk kodok yang terdakwa I simpan di dalam plastik bening dan ditempel di dada kiri terdakwa I menggunakan lakban berwarna hitam. Lalu terdakwa I menerangkan bahwa benar narkotika tersebut adalah miliknya. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali