Securitynews.co.id, PALEMBANG – Lantaran ketangkap basah menjual 300 butir pil ekstasi dengan berat netto 119,70 gram, senilai Rp. 45 juta, terdakwa Hari Agustina, terdakwa Ishak, dan terdakwa Iskandar Saleh, sedangkan terdakwa Rahmanda Riduan alias Edo dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Anggoro SH MH dibacakan JPU Desmilita SH, bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menanam, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol 1 yang berat nya melebihi 5 gram.
“Meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hari Agustina, terdakwa Ishak, dan terdakwa Iskandar Saleh dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Rahmanda Riduan dengan pidana penjara selama 12 Tahun Denda Rp 1 miliar Subsidair 6 bulan penjara,” ungkap JPU kepada Majelis Hakim diketuai Ema SH MH, Secara Virtual diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (01/09/2020).
Seperti dalam dakwaan, terungkapnya tindak pidana narkotika pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekitar pukul 00.30 Wib, bertempat di depan Kafe Betmen Kampung Baru Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Awalnya terdakwa Iskandar Saleh alias Iis menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Pil Ekstasi warna Biru logo “S” (Superman) sebanyak 300 (tiga ratus) butir, kepada Saksi petugas yang menyamar. Saksi petugas yang dibantu dengan rekan-rekan kepolisian lainnya segera melakukan penangkapan terhadap saksi Iskandar Saleh alias Iis Bin Suharman, Saksi Rahmanda Riduan Alias Edo Bin M. Toyib, dan Saksi Ishak alias Iis Bin M. Yamin.
Di hadapan petugas terdakwa Iskandar Saleh, mengakui bahwa Narkotika jenis Ekstasi tersebut didapatkan dari terdakwa Hari Agustina alias Biok. Selanjutnya terdakwa Iskandar Saleh, terdakwa Rahmanda Riduan dan terdakwa Ishak alias Iis, berikut barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan : Syarif Umar
Editor/Posting : Imam Ghazali