Jual 300 Butir Pil Ekstasi, 4 Terdakwa Terancam Seumur Hidup

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Akibat ketangkap basah menjual 300 butir pil ekstasi tablet warna biru logo S dengan berat netto 119,70 gram, senilai Rp 45 juta, maka terdakwa Hari Agustina, Ishak alias Iis, Rahmanda Riduan alias Edo, dan terdakwa Iskandar Saleh alias Iis, keempat terdakwa yang merupakan warga Kertapati ini terancam hukuman seumur hidup. Sebagaimana dakwaan Kesatu JPU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Anggoro SH MH dibacakan Jaksa Selly Agustina SH, dalam dakwaannya menyatakan para terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menanam, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol 1 yang berat nya melebihi 5 gram berupa ekstasi sebanyak 300 butir tablet warna biru logo S dengan berat Netto 119,70 gram.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan Kedua, Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” papar JPU Selly Agustina di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH, saat membacakan dakwaan secara Virtual di sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (06/07/2020).

Laporan : Syarif Umar
Editor/Posting : Imam Ghazali