Oleh: Adelusiana (Aktivis Dakwah)
Gencatan senjata dan Board of Peace ditawarkan sebagai solusi perdamaian Gaza. Nyatanya pada awal Februari 2026 Serangan Israel ke jalur Gaza masih terus berlanjut, akibat dari serangan ini menewaskan sedikitnya 23 orang, di antaranya termasuk anak-anak
Dikutip dari CNN Indonesia- Video rekaman warga memperlihatkan serangan udara oleh Israel yang menghantam sebuah bangunan di Khan Younis, Palestina, Jumat (6/2).
Sejak gencatan senjata diberlakukan pada Oktober lalu pasukan Israel telah menewaskan 550 warga Palestina. Sejak agresi Israel ke Gaza yang dimulai Oktober 2023 lebih dari 70.000 warga tewas dan jutaan orang terpaksa mengungsi. Situasi ini menegaskan bahwa meskipun ada klaim diplomasi melalui Board of Peace (BoP) realita di lapangan masih menunjukkan kekerasan dan penderitaan yang terus berlangsung bagi rakyat Palestina.
Dunia internasional tampak terlalu naif dalam menanggapi konflik Gaza-Israel, banyak pihak percaya janji-janji gencatan senjata dan Board of Peace yang diinisiasi Amerika serikat, seolah-olah ada upaya serius untuk meredakan kekerasan. Tapi pada kenyataannya Israel justru berulang-ulang melanggar perjanjian gencatan senjata dengan alasan keamanan atau penumpasan kelompok bersenjata.
Hal ini menunjukkan bahwa klaim damai yang digaungkan Amerika serikat (AS) dan Board of Peace (BoP) tidak lebih dari retorika diplomasi yang menutup realitas agresi militer Israel di lapangan. Gencatan senjata dan BoP sejatinya hanyalah alat politik negara kapitalisme untuk melanggengkan penjajahan Israel atas Palestina. Dengan dalih menjaga perdamaian dan keamanan, AS dan sekutunya menempatkan diri sebagai mediator tetapi sekaligus memberikan Israel ruang untuk menguasai wilayah secara strategis dan melanjutkan operasi militer.
Upaya ini menyingkap bagaimana kepentingan negara adikuasa lebih diutamakan dibanding keadilan bagi rakyat Palestina yang terjepit. Sementara itu penguasa negeri-negeri muslim cenderung memilih diam dan tidak bersuara lantang membela rakyat Gaza, keengganan mereka menunjukkan ketidakmampuan atau ketakutan menghadapi negara penjajah sekelas Amerika Serikat dan Israel. Dengan alasan menjaga stabilitas kawasan dan mencegah konflik meluas.
Lebih parah lagi beberapa dari mereka bahkan bersedia ikut bergabung dalam Board of Peace menegaskan sikap pragmatis yang mengorbankan prinsip ukhuwah umat demi keamanan politik dan kepentingan nasional.
Dalam konteks ini konflik Gaza bukan sekadar perang wilayah tetapi juga cermin kelemahan negeri muslim menghadapi tekanan kekuatan global, sementara rakyat Palestina terus menanggung penderitaan tanpa ada perlindungan nyata. Melihat perkembangan yang terjadi tampak jelas solusi pelanggaran dan kegagalan gencatan senjata tidak cukup hanya dengan kecaman diplomatik.
Islam telah memberi arah sikap yang jelas, dalam QS. Al-Baqarah ayat 191, Allah SWT berfirman: “Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usir lah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu; karena fitnah itu lebih besar bahayanya daripada pembunuhan.”
Ayat ini menunjukkan bahwa penjajahan, pengusiran, dan penindasan terhadap kaum muslim merupakan kedzaliman besar yang tidak boleh dibiarkan dengan kompromi tanpa batas. Tetapi hanya bisa di atasi dengan peperangan (jihad fii Sabilillah).
Oleh karena itu umat Islam harus memiliki sikap tegas dan tidak mudah terpengaruh narasi perdamaian semu. Gencatan senjata menunjukkan bahwa istilah “perdamaian” sering dipakai hanya sebagai strategi politik untuk melemahkan perlawanan dan menenangkan opini publik dunia.
Karena itu perdamaian sejati tidak mungkin berdiri di atas penjajahan, sikap zero toleran terhadap propaganda yang menipu menjadi penting agar umat tidak kembali terjebak pada siklus harapan palsu.
Selanjutnya kesatuan politik umat di bawah naungan khilafah merupakan kebutuhan mendesak, kelemahan terbesar dunia muslim hari ini bukan sekedar kekurangan sumber daya, melainkan terpecahnya kepemimpinan di bawah bayang-bayang nation state. Negara-negara muslim bergerak sendiri-sendiri sehingga mudah ditekan kekuatan global. Padahal sejarah menunjukkan ketika umat bersatu dalam satu kepemimpinan politik yang kuat, hegemoni penjajah dapat dihentikan dan keamanan kawasan terjaga secara mandiri.
Terakhir, diperlukan upaya memahamkan umat dan para penguasa tentang kewajiban membela kaum tertindas, termasuk melalui jihad dalam makna syar’i yang diatur hukum Islam. Upaya ini terus di iringi dorongan menuju penyatuan negeri-negeri muslim di bawah kepemimpinan khilafah, sehingga keputusan politik militer dan ekonomi berada dalam satu arah perlindungan umat. Dengan demikian pembelaan terhadap Palestina tidak lagi sebatas simpati tetapi menjadi tanggung jawab kolektif yang nyata dan terorganisir. Wallahu a’lam bi ash-shawaab.













