Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Samsat Keliling

Securitynews.co.id, PALEMBANG– Samsat Keliling merupakan salah satu upaya Tim Pembina Samsat terutama UPTB Samsat Palembang I dalam mengoptimalkan penerimaan sumber pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ). Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke Kantor Samsat. Kolaborasi PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan bersama mitra kerja , Badan Pendapatan Daerah dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel serta Bank Sumselbabel dalam Melakukan kegiatan samsat keliling di beberapa titik lokasi wilayah kerja UPTB Samsat Palembang I semoga akan menambah animo masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris menyampaikan berdasarkan informasi Penanggung Jawab Jasa Raharja di UPTB Samsat Palembang I Syafwan Hilman, Samsat keliling akan dan telah beroperasi dari hari Senin s/d Sabtu dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut :
⦁ Kantor Camat Ilir Barat I setiap hari Senin dan Selasa dari pukul 09.00 wib s. pukul 14.00 Wib.
⦁ Kantor Camat Ilir Barat II setiap hari Rabu dan Kamis dari pukul 09.00 wib s. pukul 14.00 Wib.
⦁ Taman simpang Polda setiap hari Jum’at dan Sabtu dari pukul 09.00 wib s. pukul 11.00 Wib.

Semoga dengan adanya kepastian jadwal operasional Samsat keliling ini akan mempermudah masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Ujar Haris

”PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan sangat mengapresiasi terhadap masyarakat yang telah melaksanakan kewajibannya melakukan perpanjang STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ) secara tepat waktu dalam tiap tahunnya. Karena dengan pembayaran SWDKLLJ tersebut merupakan sumber dana yang dikelola PT Jasa Raharja untuk memberikan kepastian jaminan / santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas Jalan yang nilai santunannya di atur Permenkeu RI No 16 /PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017,” tutup Haris.

Laporan : Sandy/Rilis
Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *