Jambret Tas Novitasari, Dery Divonis 2,2 Tahun Penjara

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, lantaran menjambret tas milik korban Novitasari, terdakwa Dery P, akhirnya mendapatkan hukuman dari Majelis Hakim berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan (2,2 tahun penjara).
Majelis Hakim diketuai Yohannes Panji Prowoto SH MH dalam vonisnya berkesimpulan, bahwa terdakwa Dery telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dery. P Bin Diono tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas Majelis Hakim ketika bacakan amar putusan secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (27/08/2020).

Namun vonis hakim yang diberikan terhadap terdakwa tersebut lebih ringan 4 (empat) bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Dwi Putra SH. Dimana sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Sekedar mengingatkan, berawal pada hari Senin tanggal 25 Mei 2020 sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu saksi Novitasari Binti Juani dan saksi Nabila hendak menuju ke rumah temannya dengan menggunakan sepeda motor.

Pada saat itu terdakwa memepet sepeda motor yang ditumpangi saksi Novitasari, lalu terdakwa menarik dengan sekuat tenaga ujung tali 1 (satu) buah tas sandang warna hitam milik saksi yang dikalungkan di lehernya.

Spontan saat itu Novitasari berteriak “jambret”, sehingga banyak warga yang mendengar hingga berhasil menangkap terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Sukarami untuk diproses hukum lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *