Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Terbukti merampas (menjambret, red) Handphone (HP) milik saksi korban Bayu Oktoviansyah selaku petugas Operator SPBU, dan berhasil dilacak keberadaan pelaku melalui HP milik saksi korban dengan menggunakan Akun Gmail. Akhirnya, terdakwa Aditya Pradana berhasil ditangkap. Dan diganjar hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Terungkap dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat 1 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aditya Pradana bin Adi Putra dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Mangapul ketika membacakan putusan secara Virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (09/06/2020).
Sementara vonis hakim tersebut lebih ringan 6 (enam) bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Susanto SH. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Sekedar mengingatkan dakwaan JPU, berawal saat terdakwa Aditya Pradana pergi seorang diri dengan mengendarai 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul No.Pol BG 4378 ABG menuju kearah SPBU Pahlawan yang berada di Jalan Jendral Sudirman Km.3,5 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Kota Palembang. Kemudian saat itu setelah terdakwa keluar dari Toilet SPBU Pahlawan kemudian terdakwa melihat Saksi Bayu Oktoviansyah Bin Baharudin selaku petugas Operator SPBU sedang memainkan Handphone miliknya lalu melihat kondisi sekitar aman kemudian terdakwa langsung mengarahkan sepeda motor yang dikendarai mendekati saksi Bayu Oktoviansyah tersebut.
Lalu setelah dekat kemudian terdakwa langsung menarik secara paksa 1 unit Handphone merk Oppo A-5 warna hitam milik saksi Bayu Oktoviansyah sehingga terjadi tarik menarik antara terdakwa dengan saksi Bayu Oktoviansyah. Selanjutnya setelah berhasil mendapatkan Handphone tersebut, Terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi menuju kedaerah Celentang sedangkan saksi Bayu Oktoviansyah meminta bantuan kesaksi Muhammad Amin Bin Muslim Abu Bakar untuk melacak keberadaan Handphone milik saksi Bayu dengan menggunakan Akun Gmail yang masih aktif di Handphone milik saksi Bayu kemudian saksi Bayu Oktoviansyah dan saksi Muhammad Amin Bin Muslim Abu Bakar berhasil menangkap dan membawa terdakwa Aditya Pradana beserta barang bukti ke Polsek Kemuning untuk di Proses lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Bayu Oktoviansyah Bin Baharudin mengalami kerugian kurang lebih Rp. 1.500.000.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali