Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Aksi kejahatan yang dilakukan pelakunya tidak selalu berjalan mulus. Ini terbukti pada terdakwa Ary Syahputra Bin Zainal Hamzah, yang melakukan aksi penjambretan HP milik korbannya namun gagal hingga akhirnya ditangkap warga, akibat perbuatan tersebut terdakwa dituntut JPU dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).
Dalam surat tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Dwi Putra SH berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-1, Ke-2 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ary Syahputra Bin Zainal Hamzah dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menyatakan terdakwa tetap tahan,” jelas JPU kepada terdakwa dihadapan Majelis Hakim, saat membacakan tuntutan secara Virtual di sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (02/06/2020).
Sementara itu Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya Tria Aulia SH, untuk menyiapkan pledoinya.
Sekedar mengingatkan, berawal pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2020 sekira pukul 19.30 WIB, saksi YURIKA Binti ISKANDAR bersama dengan saksi TITIN KARLINA Binti KADAR SUMANTRI pergi mengendarai sepeda motor Honda Revo warna merah hitam nomor Polisi BG 4636 ABD dari rumah saksi YURIKA di Jalan Selamet Riyadi Rt. 17 Rw.02 Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang hendak menuju kerumah saksi TITIN KARLINA di Jalan Tansa Trisna Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang, pada saat itu saksi TITIN KARLINA yang mengendarai sepeda motor sedangkan saksi YURIKA dibonceng, selanjutnya pada pukul 20.00 WIB saksi YURIKA bersama saksi TITIN KARLINA melewati Jalan RW. Monginsidi Rt.16 Rw.04 Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, pada saat itu handphone merk Xiaomi Redmi 5A warna emas milik saksi YURIKA berbunyi dan pada saat saksi YURIKA hendak mengangkat telepon.
Tiba-tiba datanglah terdakwa bersama sdr. SEPTIAN Alias ASEP (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam nomor Polisi BG 3271 ABE dari sisi samping sepeda motor yang ditumpangi saksi YURIKA, pada saat itu posisi SEPTIAN yang mengendarai dan terdakwa dibonceng, kemudian terdakwa langsung menarik handphone milik saksi YURIKA tersebut namun saksi YURIKA tetap mempertahankan handphone miliknya sehingga terjadi tarik menarik antara saksi YURIKA dan terdakwa, namun karena saksi YURIKA kalah tenaga sehingga terdakwa berhasil menarik handphone milik saksi YURIKA tersebut, lalu setelah berhasil menarik handphone tersebut terdakwa dan SEPTIAN langsung melarikan diri, setelah itu saksi YURIKA langsung memberitahukan kepada saksi TITIN KARLINA jika handphone miliknya dicuri, selanjutnya saksi TITIN KARLINA langsung mengejar terdakwa dan SEPTIAN sambil berteriak “maling, maling”, setelah posisi sepeda motor yang dikendarai TITIN KARLINA sudah dekat dengan sepeda motor yang dikendarai SEPTIAN dan terdakwa, saksi TITIN KARLINA langsung menabrakkan sepeda motor yang dikendarainya tersebut ke sepeda motor yang dikendarai SEPTIAN sehingga saksi TITIN KARLINA dan saksi YURIKA terjatuh dari sepeda motor dan terdakwa bersama SEPTIAN juga ikut terjatuh dari sepeda motor, pada saat itu terdakwa langsung diamankan warga sekitar sedangkan SEPTIAN berhasil melarikan diri. Akibat perbuatan terdakwa, saksi YURIKA Binti ISKANDAR mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali