Securitynews.co.id, PALEMBANG − Akibat terbukti melakukan penjambretan HP merk Oppo yang sedang dimainkan korbannya di atas motor, Dedi Supriadi akhirnya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim, sehingga dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.
Majelis Hakim diketuai Paul SH MH, dalam putusan menyimpulkan bahwa Dedi Supriadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur Pasal 365 ayat (1), (2) ke-2 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terdakwa Dedi Supriadi selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A37F warna Gold No. Sim Card 081271474039 No. Imei :864218030090412, dikembalikan kepada saksi Tri Juliana, 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hitam coklat No. POL BG-6357-ACY No. Rangka : MH1JM7118KK066614 No. Mesin : JM71E-1066638 A.n Fatmawati, dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa,” papar Hakim, saat membacakan amar putusan, secara telekonfrensi di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (27/08/2020).
Ternyata vonis majelis hakim lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silviani Margaretha SH, karena sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Diketahui diceritakan dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa terungkap pada pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2020 sekira pukul 10.30 WIB, bertempat di Jalan Ariodilah Kecamatan IT 1 Palembang.
Ketika sedang membeli sop buah terdakwa melihat saksi korban Tri Juliana sedang dibonceng oleh saksi Winda Noviani dengan mengendarai 1 unit sepeda motor, yang mana pada saat itu saksi korban Tri Juliana sedang memainkan 1 HP merk Oppa A37F warna emas dan di dalam HP tersebut terdapat uang Rp. 300 ribu serta 1 buah SIM C.
Melihat hal tersebut lalu terdakwa mengajak Muhammad Wahyu Firdian untuk mengambil HP milik saksi korban Tri Juliana. Tapi kemudian, terdakwa berhasil ditangkap massa.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali







