Jambret HP, Adi dan Taufik Terancam 9 Tahun Penjara

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Aksi nekat penjambretan Handphone (HP) milik korbannya seorang wanita, yang dilakukan kedua terdakwa Adi Kismono dan terdakwa Taufik Rizkiyadi, dapat membahayakan nyawa orang lain, karena dilakukan diatas kendaraan bermotor. Akibat perbuatan tersebut, para terdakwa terancam hukuman 9 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Susanto SH dalam dakwaannya berpendapat, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Pasal365 Ayat (2) ke-2 KUHP, Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

“Terdakwa Adi Kismono dan terdakwa Taufik Rizkiyadi, melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri,Yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu,” terang JPU di hadapan Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, pada sidang Telekoferensi di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (21/04/2020).

Majelis Hakim menjelaskan bahwa ancaman hukuman kedua terdakwa ini, yakni 9 (sembilan) tahun penjara. “Terdakwa sudah dengar dakwaan JPU, ancaman hukuman kedua terdakwa maksimal 9 tahun penjara,” tegas hakim, secara menunda persidangan dan menjadwalkan kembali pada persidangan pekan depan.

Terungkap dalam dakwaan JPU, terdakwa I Adi Kismono dan terdakwa II Taufik Rizkyadi, Pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2020 sekira Pukul 14.30 WIB, berawal saat terdakwa I Adi Kismono dan terdakwa II Taufik Rizkyadi pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam Nopol BG 4019 ACR secara berboncengan kemudian saat melintas di Jalan D.I Panjaitan tepatnya di depan lorong Sunia Kelurahan Plaju Kecamatan Plaju Kota Palembang kemudian terdakwa I AdiKismono yang saat itu mengendarai sepeda motor melihat saksi korban Sheirlly Septiani sedang mengendarai sepeda motor seorang diri dengan meletakkan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A71 warna gold miliknya di dalam box bagian depan motor tersebut.

Melihat hal tersebut terdakwa I terdakwa AdiKismono langsung mengarahkan sepeda motor yang dikendarainya ke arah sebeleh kiri sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Sheirlly tersebut kemudian setelah didekat terdakwa I Adi Kismono langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone merk oppo A71 warna gold milik saksi Sheirlly yang diletakkan di box bagian depan kemudian handphone tersebut langsung diserahkan keterdakwa II Taufik Rizkiyadi untuk disimpan.

Melihat Handphone miliknya diambil oleh kedua terdakwa kemudian saksi Sheirlly langsung berteriak “JAMBRET-JAMBRET” sehingga saksi Denny Bomantara dan saksi Irwan Setiawan selaku Securrty Giant Ekstra Plaju yang mendengar teriakan tersebut langsung mengamankan dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Plaju Palembang untuk di Proses lebih lanjut. Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Sheirlly Septiani mengalami kerugian kurang lebih Rp .3.000.000 atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali