Securitynews.co.id, PALEMBANG − Aksi nekat penjambretan Handphone (HP) milik korbannya seorang wanita, dilakukan kedua terdakwa Adi Kismono dan terdakwa Taufik Rizkiyadi. Akibat perbuatan tersebut, diganjar hukuman 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.
Majelis Hakim yang Sunggul Simanjuntak SH MHum, menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ,yang dilakukandua orang ataulebihdenganbersekutu. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Adi Kismono dan terdakwa II Taufik Rizkiyadi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa perada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Majelis Hakim, membacakan putusan secara Virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (30/04/2020).
Sementara para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Tria Aulia SH dari Posbakum Pengadilan Negeri Palembang, menyatakan menerima putusan tersebut. Dan diketahui vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Susanto SH, dimana sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.
Terungkap dalam dakwaan JPU, terdakwa I Adi Kismono dan terdakwa II Taufik Rizkyadi, Pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2020 sekira Pukul 14.30 WIB, berawal saat terdakwa I Adi Kismono dan terdakwa II Taufik Rizkyadi pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam Nopol BG 4019 ACR secara berboncengan kemudian saat melintas di Jalan D.I Panjaitan tepatnya di depan lorong Sunia Kelurahan Plaju Kecamatan Plaju Kota Palembang, terdakwa I Adi Kismono yang saat itu mengendarai sepeda motor melihat saksi korban Sheirlly Septiani sedang mengendarai sepeda motor seorang diri dengan meletakkan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A71 warna gold miliknya di dalam box bagian depan motor tersebut.
Melihat hal tersebut terdakwa I Adi Kismono langsung mengarahkan sepeda motor yang dikendarainya ke arah sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Sheirlly tersebut. Kemudian setelah dekat, terdakwa Adi Kismono langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A71 warna gold milik saksi Sheirlly yang diletakkan di box bagian depan kemudian handphone tersebut langsung diserahkan ke terdakwa II Taufik Rizkiyadi untuk disimpan.
Melihat Handphone miliknya diambil oleh kedua terdakwa kemudian saksi Sheirlly langsung berteriak “JAMBRET-JAMBRET” sehingga saksi Denny Bomantara dan saksi Irwan Setiawan selaku Securrty Giant Ekstra Plaju yang mendengar teriakan tersebut langsung mengamankan dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Plaju Palembang untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Sheirlly Septiani mengalami kerugian kurang lebih Rp 3.000.000 atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali