Jambret Gagal, Dery Jadi Pesakitan

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Gagal saat menjambret tas milik korbannya seorang wanita, karena diteriaki maling jadinya terdakwa panik dan motornya masuk ke parit, maka terdakwa Dery P (20) warga Griya Asri Talang Kelapa pun jadi pesakitan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Dwi Putra SH berpendapat bahwa terdakwa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

“Perbuatan Terdakwa Dery P sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP,” tegas Satrio saat bacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yohannes Panji Prawoto SH MH, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas I Khusus, Kamis (13/08/2020).
Terungkap dalam dakwaan, peristiwa penjambretan yang dilakukan terdakwa terjadi pada hari Senin tanggal 25 Mei 2020 sekira pukul 16.30 WIB, di Jalan Talang Betutu Lama Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Berawal Saksi Novitasari Binti Juani dan saksi Nabila pergi dari rumah saksi Novitasari di Komplek Sukajadi Permai II Blok K Nomor 3 Rt.16 Rw.05 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin menuju rumah temannya dengan menggunakan sepeda motor. Dengan posisi saksi Novitasari dibonceng oleh saksi Nabila, kemudian sekira pukul 16.30 WIB saksi Novitasari dan saksi Nabila melewati Jalan Talang Betutu Lama Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Di dekat toko Indomaret datanglah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih nomor Polisi BG 2847 JAR dari arah belakang sepeda motor yang ditumpangi oleh saksi Novitasari tersebut. Pada saat itu terdakwa memepet sepeda motor yang ditumpangi saksi Novitasari dari arah sebelah kiri, setelah posisi sepeda motor yang dikendarai terdakwa bersebelahan dengan sepeda motor yang ditumpangi saksi Novitasari, terdakwa langsung menarik dengan sekuat tenaga ujung tali 1 (satu) buah tas sandang warna hitam milik saksi Novitasari.

Setelah mendapatkan tas milik saksi Novitasari lalu terdakwa melarikan diri, namun pada saat itu saksi Novitasari langsung berteriak “jambret”, sehingga banyak warga yang mendengar teriakan saksi Novitasari dan membantu untuk mengejar terdakwa, karena terdakwa panik menyebabkan sepeda motor yang dikendarainya hilang keseimbangan dan masuk ke dalam parit hingga akhirnya terdakwa berhasil diamankan warga.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

mgid.com, 522927, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, DIRECT, f08c47fec0942fa0