Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terbukti menyimpan sabu, seorang bekas residivis yang sering keluar masuk penjara, yakni terdakwa Melky dituntut JPU dengan hukuman 8 tahun penjara dan divonis Majelis Hakim dengan hukuman serupa.
Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
“Perbuatan terdakwa MELKY sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp.800 juta Subsidair 6,” kata Majelis Hakim membacakan amar putusannya secara Virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (15/06/2020).
Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa tersebut ternyata sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro SH. Dimana sebelumnya Sigit menuntut terdakwa dengan hukuman yang serupa.
Terungkap dalam dakwaan JPU, bermula ketika mendapat informasi masyarakat bahwa sering adanya kriminalitas di Jalan Mayor Memet Sastrowiryo Lr.Manggar I Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II Palembang, kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 saksi Yayat Priyo Bin Bantir Isman bersama saksi Brain Marshall Bin Muchtar Ahmad dan saksi Hendra Gunawan Bin Sulaiman yang merupakan anggota kepolisian Polsek Ilir Timur II Palembang serta rekan lainnya melakukan patroli hunting di daerah dimaksud. Sesampainya saksi Yayat Priyo bersama saksi Brain Marshall dan saksi Hendra Gunawan (anggota polisi) melihat ada terdakwa bersama saksi M. Apriansyah Als Tion berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor masuk ke dalam Lr. Manggar dengan posisi terdakwa dibonceng.
Karena curiga saksi Yayat Priyo bersama saksi Brain Marshall dan saksi Hendra Gunawan (anggota polisi) memberhentikan laju kendaraan motor milik saksi M. Apriansyah untuk dilakukan pemeriksaan dan saat diperiksa terlihat oleh saksi Yayat Priyo bersama saksi Brain Marshall dan saksi Hendra Gunawan (anggota polisi), terdakwa dari genggaman tangan kanannya membuang 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu ke tanah di bawah dekat ban belakang motor yang dokendarainya sehingga saksi Brain Marshall langsung mengamankan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,069 gram. Sedangkan saksi Yayat Priyo dan saksi Hendra Gunawan (anggota polisi) langsung mengamankan terdakwa.
Dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengakui jika Narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa simpan digenggaman tangan kanannya tersebut adalah miliknya yang terdakwa beli sendirian di Jalan Slamet Riady Lr.Kemas I samping Musholla Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Palembang dengan seseorang laki-laki tidak dikenal seharga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah).
Dan terdakwa berkata bahwa saksi M. Apriansyah Als Tion tidak mengetahui bahwa terdakwa menyimpan sabu-sabu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Ilir Timur II Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali