Isap Sabu di Kamar, Bekas Napi Kembali Jadi Pesakitan

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Seolah tidak jera dengan perbuatan yang dilakukannya. Bekas narapidana (napi) yang pernah menjalani hukuman 4 dan 6 bulan, yakni terdakwa M Rian Fadli (28) warga Komplek Bumi Patra Sriwijaya Jl. A. Yani Kel. Tangga Takat, Kec. SU II Palembang, yang baru saja menghirup udara segar, kini kembali berurusan dengan hukum. Lantaran mengisap sabu di kamarnya dan dipergoki oleh petugas kepolisian. Karenanya, Rian kembali jadi pesakitan.

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supanji Suyudana SH yang dibacakan JPU Arief Budiman SH menyebutkan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

“Dakwaaan Kesatu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dakwaan Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Fakta yang terungkap dalam dakwaan JPU, Sabtu tanggal 18 April 2020 sekira pukul 23.00 Wib saksi petugas Kepolisian Sektor Seberang Ulu II Kota Palembang mendatangi rumah Terdakwa M. Rian Fadli di Komplek Bumi Patra Sriwijaya Jalan A. Yani Blok I Nomor 25 Rt.16 Rw.02, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang.

Saksi petugas masuk melalui pintu pagar depan rumah yang ketika itu dalam keadaan tidak terkunci. Selanjutnya saksi petugas menuju ke arah jendela kamar terdakwa M. Rian Fadli sedangkan saksi petugas lainnya menuju ke pintu depan rumah terdakwa M. Rian Fadli. Kemudian saksi petugas dari arah lebih kurang 03 (tiga) meter mengintip kearah dalam kamar terdakwa M. Rian Fadli yang ketika itu dalam keadaan terang melalui luar jendela dan melihat terdakwa M. Rian Fadli sedang mengisap Narkotika Golongan I jenis sabu. Lalu, petugas pun langsung mengamankan Terdakwa M. Rian Fadli dan menemukan barang bukti antara lain berupa seperangkat alat isap narkotika Golongan I jJenis sabu-sabu, 1 paket kecil narkotika sabu berat netto keseluruhan 0, 010 gram.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali