Securitynews.co.id, PALEMBANG − Sedang asyik mengisap sabu-sabu di dapur, Depriansyah (22) warga Wijaya Kusuma Palembang, akhirnya diseret ke meja hijau dan didakwa terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara sebagaimana dakwaan Kesatu JPU.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi SH didalam dakwaannya bahwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa kristal-kristal putih jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,037 gram.
“Dakwaan Kesatu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009. Atau Dakwaan Kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009,” sebut JPU saat membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim diketuai Achmad Syarifudin SH MH, sidang Telekonfrensi di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (22/09/2020).
Seperti dalam dakwaan, perkara ini terungkap pada hari Senin tanggal 06 Juli 2020 sekira pukul 17.00 Wib, bertempat di Jalan Macan Lindungan Perumahan Le Grand 3 Blok K No.07 Kel. Bukit Baru Kec. Ilir Barat I Palembang.
Ketika ditangkap terdakwa sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu sendirian dan hasil dari penggeledahan kedua saksi petugas berhasil menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 0,037 gram, 1 buah pirek kaca yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah alat isap sabu atau bong, dan 1 buah korek api gas warna merah ungu yang ditemukan di dapur rumah Choirunisa. Setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa bahwa barang bukti tersebut benar milik terdakwa yang didapat dari Nisa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali










