Securitynews.co.id, PALEMBANG- Tahun anggaran 2020 sudah berjalan kurang lebih 5 bulan, namun kewajiban Pemerintah Kota Palembang untuk pembayaran utang tahun anggaran 2019 kepada pihak ketiga belum juga dilaksanakan. Sedangkan pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga telah selesai 100 % dan sudah diserahterimakan kepada instansi terkait pada bulan November dan Desember 2019.
Namun sampai dengan hari ini belum ada kejelasan yang pasti terkait dengan pembayaran utang terebut.
Salah seorang warga berinisial K mengatakan, Pemerintah Kota Palembang melalui TAPD Kota Palembang pada akhir Tahun Anggaran 2019 yang lalu menganggarkan atau memberitahukan bahwa pembayaran utang Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran 2019 kepada pihak ketiga akan dilakukan pada Triwulan pertama Tahun 2020, yaitu bulan April 2020.
Asumsi APBD Kota Palembang Tahun 2020 terlalu tinggi TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)Kota Palembang dalam menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 tidak realistis.
Mengingat PAD Tahun 2019 tidak mencapai target dengan defisit anggaran Tahun 2019 lebih kurang sebesar 260 miliar, yang dalam hal ini adalah mayoritas utang kepada pihak ketiga (Penyedia Jasa)atau kontraktor, sedangkan target PAD untuk tahun 2020 malah ditingkatkan.
Menurutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kota Palembang tidak becus dalam mengelola anggaran. “Di tengah wabah Virus Corona, Pemerintah Kota Palembang dalam hal ini TPAD Kota Palembang dan telah disetujui oleh DPRD Kota Palembang untuk melakukan pembayaran utang kepada pihak ketiga(Penyedia Jasa). Akan tetapi sampai dengan hari ini, realisasi pembayaran utang tersebut belum dilaksanakan dan alih-alih pemerintah Kota Palembang tetap melakukan pelelangan Barang dan Jasa Tahun 2020, padahal utang pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran 2019 kepada pihak ketiga belum dibayar.
Dia menegaskan, DPRD Kota Palembang sudah menyetujui untuk pembayaran utang Pemkot Palembang tahun anggaran 2019 kepada pihak ketiga. “Walikota dan Sekda Kota Palembang telah melakukan pemangkasan atau pemotongan anggaran di setiap OPD dalam rangka untuk melaksanakan pembayaran utang Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran 2019 kepada pihak ketiga (Penyedia Jasa). Dalam hal ini Pemerintah Kota Palembang sudah melakukan koordinasi dan rapat dengan DPRD Kota Palembang serta telah disetujui. Akan tetapi pelaksanaan pembayaran utang Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran 2019 kepada pihak ketiga sampai saat ini belum terealisasi, bahkan pemerintah Kota Palembang telah melakukan Pengadaan Lelang Barang Dan Jasa untuk Tahun Anggaran 2020,” tegasnya lagi.
Dia menambahkan, keuangan Pemkot Palembang dalam keadaan kritis. Namun ditengah wabah Virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Kota Palembang tetap melaksanakan Pengadaan Lelang Barang Dan Jasa untuk Tahun Anggaran 2020.
Untuk diketahui, bahwa utang Pemerintah Kota Palembang dengan pihak ketiga (Penyedia Jasa) untuk Tahun Anggaran 2019 sampai dengan saat ini belum dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Kota Palembang. Tindakan tersebut dianggap nekat, terlebih lagi dengan adanya wabah Covid-19 Pemerintah Kota Palembang harus menyediakan anggaran untuk penanggulangan wabah tersebut.
Sementara itu, Sekda Kota Palembang Ratu Dewa saat dikonfirmasi via Whats Apps mengatakan, ”coba ke Kepala BPKAD.”
Namun sayangnya, Kepala BPKAD Palembang Zulkarnain saat dikonfirmasi via Whats Apss tidak mau berkomentar, seakan akan ingin menghindar. Sehingga tidak ada balasan sedikit pun, terkait masalah tersebut.
Saat didatangi ke kantor BPKAD Palembang, Zulkarnain ada ditempat. Namun, penjaga Sat Pol menyebutkan Kepala BPKAD tidak bisa berkomentar soal anggaran. “Bapak Zulkarnain tidak mengetahui soal anggaran, karena ada di kabidnya. Ke Kabid anggaran saja tapi Kabidnya hari ini tidak masuk kantor,” pungkasnya.
Laporan : Akip
Editor/Posting : Imam Ghazali