Ini Alasan Roy Suryo tetap Santai Meski Dipolisikan Jokowi

Securitynews.co.id, MEDAN- Roy Suryo bereaksi usai dilaporkan ke polisi terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Isu tersebut memang kembali menghangat belakangan ini. Bahkan sejumlah aktivis unjuk rasa di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.

Salah satu aktivis tersebut adalah Roy Suryo yang kemudian mengikuti audiensi bersama pihak kampus.

Ternyata hal tersebut membuat dirinya dipolisikan.

Alih-alih tertekan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu malah santai.

Sikap santai itu berkaitan dengan pasal yang dikenakan padanya, Pasa 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Menurut Roy, tuduhan menghasut terhadap dirinya sangat tidak tepat, terutama jika merujuk pada konteks pernyataan yang ia sampaikan.

Ia menilai, pelaporan ini seharusnya membuat pihak pelapor malu karena laporan serupa sebelumnya sempat ditolak oleh Bareskrim Polri. “Lucu saja kalau kami dijerat dengan Pasal 160 KUHP. Sebenarnya yang melaporkan dari Peradi Bersatu itu harusnya malu. Laporan mereka di Bareskrim sudah ditolak. Justru yang diterima hanya dari Relawan Nusantara di Polres Jakarta Pusat,” kata Roy Suryo kepada Tribunnews.com, Sabtu (26/4/2025).

Atas pelaporan itu, Roy mengaku menyikapinya dengan santai. “Soal pelaporan itu kita senyum saja. Tunggu sampai benar-benar berproses dengan jujur dan mengedepankan equality before the law. Tidak boleh ada yang memaksakan kehendak dan menggunakan tangan-tangan kotor untuk menekan pihak lawan karena masih berkuasa,” ujarnya.

Meski demikian, Roy menyatakan dirinya tetap menghormati hukum dan siap mengikuti seluruh proses yang ada.

Ia juga menegaskan tidak ada penggalangan dana atau sumbangan yang dilakukan atas nama dirinya dalam kasus ini. “Jadi intinya, kami sangat siap dan berterima kasih atas dukungan sekitar 400-an simpatisan yang terdiri atas lawyer, tokoh-tokoh masyarakat, dosen, dan sebagainya yang terdata sejauh ini. Namun saya tegaskan juga bahwa kami tidak menerima apalagi meminta sumbangan apapun, jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi ini,” ungkapnya.

Roy pun berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan tidak dipolitisasi. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menyuarakan opini yang dilindungi undang-undang, bukan melakukan hasutan sebagaimana dituduhkan. “Kami hanya berharap keadilan benar-benar ditegakkan tanpa intervensi kekuasaan. Negara hukum seharusnya berlaku adil bagi semua,” tandas Roy.

Selain Roy Suryo, tiga orang lainnya turut dilaporkan pada Rabu (23/4/2025).

Pelapor adalah organisasi Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi. Tiga nama lain juga dilaporkan, yaitu ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma. “Yang dilaporkan itu inisial RS, RSM, RF, dan TT. Teman-teman mungkin sudah familiar,” kata Kuasa hukum pelapor, Rusdiansya, di Mapolres Jakarta Pusat.

Laporan tersebut mengacu pada dugaan penghasutan terkait polemik ijazah Presiden Jokowi yang disebut-sebut palsu. Pihak pelapor menuding keempatnya telah menyebarkan opini yang memicu keresahan publik.

Sehari kemudian, organisasi Peradi Bersatu dengan nama kelompok Advocate Public Defender juga mencoba melaporkan kasus serupa ke Bareskrim Polri. Namun, laporan tersebut tidak diterima dan disarankan untuk dialihkan ke Polda Metro Jaya karena alasan locus delicti atau tempat kejadian perkara. “Kami membuat laporan berdasarkan dugaan yang jelas menghasut dan menimbulkan kegaduhan. Ini bukan atas tekanan siapa pun, tapi murni demi menjaga ketertiban hukum,” ujar Ade Darmawan, salah satu pelapor dari tim Advocate Public Defender.

Sumber : TRIBUN-MEDAN.com

Posting  : Imam Gazali